Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan memberikan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan tenaga kerja rentan di wilayah itu.
"Ada sebanyak 4.650 tenaga kerja rentan di OKU Timur yang diberi jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur Jumadi di Martapura, Rabu (11/9).
Belum lama ini, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Baturaja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 4.650 tenaga kerja rentan di wilayah setempat.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, pihaknya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 4.650 pekerja rentan terdiri atas guru mengaji, marbot, dan masyarakat miskin ekstrem lainnya di Kabupaten OKU Timur.
Asuransi BPJS Ketenagakerjaan itu bertujuan memberikan jaminan risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pemkab OKU Timur melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pengobatan, santunan kematian hingga beasiswa kepada pekerja rentan melalui program tersebut.
"Melalui program ini kami ingin memberikan hak yang sama bagi para pekerja rentan di OKU Timur agar mendapat asuransi dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baturaja, Kabupaten OKU Riski mengharapkan setiap pekerja formal maupun informal menyadari akan pentingnya program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
"Sangat penting sekali bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat mendapat jaminan sosial sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan aman dari risiko kecelakaan kerja," ujarnya.
"Ada sebanyak 4.650 tenaga kerja rentan di OKU Timur yang diberi jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur Jumadi di Martapura, Rabu (11/9).
Belum lama ini, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Baturaja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 4.650 tenaga kerja rentan di wilayah setempat.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, pihaknya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 4.650 pekerja rentan terdiri atas guru mengaji, marbot, dan masyarakat miskin ekstrem lainnya di Kabupaten OKU Timur.
Asuransi BPJS Ketenagakerjaan itu bertujuan memberikan jaminan risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pemkab OKU Timur melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pengobatan, santunan kematian hingga beasiswa kepada pekerja rentan melalui program tersebut.
"Melalui program ini kami ingin memberikan hak yang sama bagi para pekerja rentan di OKU Timur agar mendapat asuransi dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baturaja, Kabupaten OKU Riski mengharapkan setiap pekerja formal maupun informal menyadari akan pentingnya program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
"Sangat penting sekali bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat mendapat jaminan sosial sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan aman dari risiko kecelakaan kerja," ujarnya.