Palembang (ANTARA) -
Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan mengadakan sidang perdana kasus korupsi instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto di Palembang, Selasa, jaksa menyatakan bahwa tiga terdakwa dari PMD itu terjerat perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet Muba tahun anggaran 2019-2023 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp25 miliar lebih.
 
Sidang itu diikuti tiga terdakwa yakni Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin Harbal Fikar, Direktur PT.Info Media Solusi Net (IMST) M Arif, dan Kasi pendapatan keuangan Dinas PMD Muba M Riduan.
 
Jaksa menyatakan terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas perbuatan itu, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengatakan pihaknya sudah menganalisa dan menyimpulkan bahwa berani masuk dalam materi selanjutnya.
 
"Akan kita dalami sejauh mana keterlibatan klien kami pada sidang selanjutnya yang menghadirkan 10 saksi dari jaksa," katanya.

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024