Palembang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memperpanjang waktu pendaftaran pilkada selama tiga hari.
 
"Ya KPU Empat Lawang dan Ogan Ilir perpanjang waktu pendaftaran peserta pilkada selama tiga hari, karena di wilayah itu calonnya kurang dari dua pasangan calon," kata Anggota KPU Sumsel Divisi Tekhnis Handoko dikonfirmasi di Palembang, Minggu.
 
Ia menyebutkan apabila tidak ada penambahan pasangan calon dalam waktu tersebut, maka proses pencalonan tetap melanjutkan kepada pasangan yang sudah lebih dulu mendaftar pada waktu pendaftaran sebelumnya yakni pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
 
Ia menambahkan saat ini Kabupaten Ogan Ilir (OI) hanya terdapat satu calon yakni Panca Wijaya Akbar--Ardani. Kemudian Kabupaten Empat Lawang yakni Joncik Muhammad--Arif.
 
Sebelumnya Ketua KPU Sumsel Andika Pranata mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Kemudian para pendaftar tersebut tengah mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSMH Palembang.
 
Lalu KPU akan mengumumkan kelulusan pendaftaran peserta tersebut pada tanggal 22 September, dan akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.
 
Dan pada tanggal 23 September KPU Sumsel akan melakukan pengundian nomor urut peserta pemilu Pilkada 2024.

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024