Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar operasi Jagatara pada penghujung Agustus 2024 untuk melakukan pengawasan dan penertiban tenaga kerja asing (TKA).

"Dalam operasi yang berlangsung beberapa hari terakhir dilakukan di sejumlah perusahaan yang biasa mempekerjakan TKA, hotel, dan tempat lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya , di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan melalui operasi tersebut diharapkan dapat dicegah masuknya TKA secara tidak sah atau ilegal, serta penertiban orang asing menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di wilayah Sumsel.

Dalam kegiatan operasi Jagatara, kata Ilham, tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel didukung petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan
pengecekan lapangan di sejumlah perusahaan penanaman modal asing, hotel berbintang, dan tempat lainnya.

Berdasarkan hasil operasi tersebut, kata dia, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran dokumen keimigrasian oleh TKA seperti di PMA PT. Asrigita Prasarana yang mengoperasikan PLTGU di kawasan Merah Mata, Kabupaten Banyuasin.

"Meskipun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, operasi serupa akan terus dilakukan sewaktu-waktu sehingga dapat menutup celah masuknya TKA ilegal atau penyalahgunaan izin tinggal orang asing di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini," ujar Ilham.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan menyampaikan pihaknya melaksanakan operasi Jagatara di PT.Asrigita Prasarana yang berlokasi kawasan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/8).

Tim yang turun melakukan operasi di perusahaan PMA itu berjumlah 20 personel yang terdiri dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, dan Tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel.

“Dalam operasi itu, kami melakukan pengecekan dokumen keimigrasian TKA di perusahaan tersebut dan mengklarifikasi data pekerja asing di PLTGU PT. Asrigita Prasarana, hal ini penting dilakukan apabila pada kemudian hari terjadi permasalahan dapat dicocokkan dengan data center," ujarnya.

Menurut Sigit, pengawasan TKA dan orang asing di Sumsel perlu dimaksimalkan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kartu izin tinggal wisata untuk bekerja, dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan keimigrasian terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, dengan cara yang lebih humanis dan transparan sehingga menciptakan iklim investasi yang nyaman dan kondusif, ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan itu.

Direktur PT. Asrigita Prasarana Rudi Chaidir saat menerima tim operasi Jagatara menyambut baik kedatangan tim operasi tersebut.

"Perusahaan kami bergerak dalam pengoperasian mesin pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) serta memelihara mesin pembangkit listrik, yang mempekerjakan 35 orang TKA berkewarganegaraan China dan 70 pekerja lokal," katanya.

Pekerja asing PT. Asrigita Prasarana memiliki izin kerja terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
 

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024