Palembang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendalami kasus penyelundupan cula badak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, termasuk mengungkap jaringannya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus penyelundupan oleh tersangka ZA yang ditangkap petugas pada 23 Agustus 2024 di Jalan Ratna, Kota Palembang.
Tersangka ZA yang merupakan warga Bukit Kecil, Palembang, ditangkap atas kepemilikan delapan cula badak. Selain itu, ZA juga menyimpan lima gading gajah dan tiga buah tulang ikan dugong yang akan diperjualbelikan.
"Saat hendak melakukan transaksi, pelaku ZA kami tangkap. Kemudian kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana ia bisa memiliki barang tersebut, apakah ada sindikatnya," terang Ridho.
Dirjen Gakkum menambahkan dari delapan cula badak tersebut, empat di antaranya berasal dari dalam negeri dan empat lainnya berasal dari luar negeri.
Menurut Ridho, kasus ini merupakan kejahatan yang sangat serius mengingat cula badak berasal dari satwa yang sudah sangat langka dan dilindungi di Indonesia, sama halnya seperti harimau dan orangutan yang masuk kategori populasi sudah sedikit saat ini.
Kasus penyelundupan cula badak ini juga merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni pada akhir tahun 2023 dan pertengahan 2024 di Banten, petugas KLHK berhasil mengamankan beberapa tersangka dan enam orang yang masih buron.
Ridho menambahkan cula badak tersebut akan dijual dengan harga yang sangat tinggi. Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, harga per kilogram cula badak mencapai 400.000 dolar AS, sementara berdasarkan keterangan pelaku harga jualnya sekitar Rp35 juta per gram.
"Cula badak ini bila digabungkan beratnya mencapai tujuh kilogram, jadi bisa dihitung berapa total harganya," katanya.
Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan tangkapan kasus penyelundupan cula badak terbesar yang pernah dilakukan KLHK, baik dari sisi jumlah maupun nilainya.
KLHK akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi tersangka dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK dalami kasus penyelundupan cula badak di Palembang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus penyelundupan oleh tersangka ZA yang ditangkap petugas pada 23 Agustus 2024 di Jalan Ratna, Kota Palembang.
Tersangka ZA yang merupakan warga Bukit Kecil, Palembang, ditangkap atas kepemilikan delapan cula badak. Selain itu, ZA juga menyimpan lima gading gajah dan tiga buah tulang ikan dugong yang akan diperjualbelikan.
"Saat hendak melakukan transaksi, pelaku ZA kami tangkap. Kemudian kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana ia bisa memiliki barang tersebut, apakah ada sindikatnya," terang Ridho.
Dirjen Gakkum menambahkan dari delapan cula badak tersebut, empat di antaranya berasal dari dalam negeri dan empat lainnya berasal dari luar negeri.
Menurut Ridho, kasus ini merupakan kejahatan yang sangat serius mengingat cula badak berasal dari satwa yang sudah sangat langka dan dilindungi di Indonesia, sama halnya seperti harimau dan orangutan yang masuk kategori populasi sudah sedikit saat ini.
Kasus penyelundupan cula badak ini juga merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni pada akhir tahun 2023 dan pertengahan 2024 di Banten, petugas KLHK berhasil mengamankan beberapa tersangka dan enam orang yang masih buron.
Ridho menambahkan cula badak tersebut akan dijual dengan harga yang sangat tinggi. Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, harga per kilogram cula badak mencapai 400.000 dolar AS, sementara berdasarkan keterangan pelaku harga jualnya sekitar Rp35 juta per gram.
"Cula badak ini bila digabungkan beratnya mencapai tujuh kilogram, jadi bisa dihitung berapa total harganya," katanya.
Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan tangkapan kasus penyelundupan cula badak terbesar yang pernah dilakukan KLHK, baik dari sisi jumlah maupun nilainya.
KLHK akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi tersangka dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK dalami kasus penyelundupan cula badak di Palembang