Baturaja (ANTARA) - Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, AKBP Imam Zamroni menyebutkan penyebab kebakaran ruang kerja Bupati OKU yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan karena korsleting listrik.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labforensik) Polda Sumsel terkait kebakaran ruang kerja Bupati OKU dan ruang protokol yang terjadi pada 15 Juli 2024.
"Hasil laboratorium forensik mengungkapkan bahwa asal api berasal dari korsleting listrik di ruang staf bupati," ungkapnya.
Setelah menerima hasil pemeriksaan Labforensik dan saksi ahlinya serta saksi-saksi sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres OKU selanjutnya akan melaksanakan tahap gelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini dihentikan karena bukan tindak pidana atau dinaikkan ke proses penyidikan.
"Kita lihat saja nanti hasilnya setelah kami melakukan gelar perkara," katanya.
Sebelumnya, situasi tegang mewarnai proses pemadaman kantor Pemkab OKU yang terbakar pada Senin (15/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sedikitnya, lima unit mobil pemadam diterjunkan untuk menjinakkan api yang melahap atap bagian depan dan beberapa ruangan di kantor Bupati OKU.
Polres OKU sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk mengumpulkan sampel abu dan arang di lokasi kebakaran untuk diuji laboratorium.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labforensik) Polda Sumsel terkait kebakaran ruang kerja Bupati OKU dan ruang protokol yang terjadi pada 15 Juli 2024.
"Hasil laboratorium forensik mengungkapkan bahwa asal api berasal dari korsleting listrik di ruang staf bupati," ungkapnya.
Setelah menerima hasil pemeriksaan Labforensik dan saksi ahlinya serta saksi-saksi sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres OKU selanjutnya akan melaksanakan tahap gelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini dihentikan karena bukan tindak pidana atau dinaikkan ke proses penyidikan.
"Kita lihat saja nanti hasilnya setelah kami melakukan gelar perkara," katanya.
Sebelumnya, situasi tegang mewarnai proses pemadaman kantor Pemkab OKU yang terbakar pada Senin (15/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sedikitnya, lima unit mobil pemadam diterjunkan untuk menjinakkan api yang melahap atap bagian depan dan beberapa ruangan di kantor Bupati OKU.
Polres OKU sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk mengumpulkan sampel abu dan arang di lokasi kebakaran untuk diuji laboratorium.