Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan pendampingan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara (RKBMN) bagi satuan kerja atau unit pelaksana teknis (UPT) jajaran tahun anggaran 2025.
"Pendampingan RKBMN itu dilaksanakan di Ruang Teleconference Kantor Wilayah dengan diikuti oleh pejabat yang membawahi BMN dan operator BMN satker/UPT di Kota Palembang, sementara pejabat dan operator BMN UPT di luar Kota Palembang mengikuti secara daring," kata Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel Bulan Mahardika Subekti, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan guna memastikan kualitas dan menjamin ketepatan waktu penyampaian RKBMN Tahun 2025 yang memiliki kontribusi dalam penilaian indeks pengelolaan aset (IPA).
“Kami ingatkan dalam melakukan penyusunan RKBMN Tahun 2025 satker harus memedomani ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN dan standar barang standar kebutuhan (SBSK) serta jadwal penyampaian RKBMN Tahun 2025 satker yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurut dia, SBSK yang dipedomani sebagaimana yang terbaru yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01.02 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan itu para pejabat dan operator BMN UPT diberikan pendampingan oleh narasumber dari Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI terhadap pengajuan usulan rencana kebutuhan BMN yang diusulkan oleh satker melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 dan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN).
“Dengan adanya pendampingan penyusunan RKBMN ini diharapkan penyusunan RKBMN Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan akurat, sehingga pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat berjalan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Kabagum.
"Pendampingan RKBMN itu dilaksanakan di Ruang Teleconference Kantor Wilayah dengan diikuti oleh pejabat yang membawahi BMN dan operator BMN satker/UPT di Kota Palembang, sementara pejabat dan operator BMN UPT di luar Kota Palembang mengikuti secara daring," kata Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel Bulan Mahardika Subekti, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan guna memastikan kualitas dan menjamin ketepatan waktu penyampaian RKBMN Tahun 2025 yang memiliki kontribusi dalam penilaian indeks pengelolaan aset (IPA).
“Kami ingatkan dalam melakukan penyusunan RKBMN Tahun 2025 satker harus memedomani ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN dan standar barang standar kebutuhan (SBSK) serta jadwal penyampaian RKBMN Tahun 2025 satker yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurut dia, SBSK yang dipedomani sebagaimana yang terbaru yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01.02 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan itu para pejabat dan operator BMN UPT diberikan pendampingan oleh narasumber dari Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI terhadap pengajuan usulan rencana kebutuhan BMN yang diusulkan oleh satker melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 dan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN).
“Dengan adanya pendampingan penyusunan RKBMN ini diharapkan penyusunan RKBMN Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan akurat, sehingga pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat berjalan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Kabagum.