Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi kepatuhan hukum.
"Partisipasi masyarakat/publik terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum sangat dibutuhkan sehingga bisa mendapat dukungan maksimal dari masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan pembinaan hukum nasional melalui perpres tersebut dibentuk untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional.
Rancangan perpres itu akan merangkul masyarakat untuk menjadi penyuluh hukum non-ASN dengan kualifikasi dan kompetensi yang baik guna menjangkau masyarakat lebih luas dalam mendapatkan hak menerima penyuluhan hukum.
Rancangan perpres itu juga mengatur mengenai pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas untuk masyarakat melalui mekanisme verifikasi dan validasi.
"Untuk itu, kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan regulasi ini, dan masyarakat dapat lebih memahami tentang hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam rangkaian penyuluhan hukum serentak Hari Pengayoman ke-79 tahun ini, pihaknya mengupayakan keterlibatan masyarakat dalam proses rancangan perpres itu.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan tujuan pembentukan rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum, yang membutuhkan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat/publik terhadap rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum dibutuhkan.
Selain itu, katanya, rancangan perpres ini juga mengatur mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan.
Lurah Plaju Darat Palembang Rupawansyah menyambut baik kegiatan penyuluhan yang dilakukan Tim Kanwil Kemenkumham di wilayah kelurahan itu karena bisa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam kegiatan itu, masyarakat setempat mendapat penjelasan terkait penilaian dalam audit hukum untuk memastikan apakah badan usaha, badan hukum, dan badan publik sudah mematuhi hukum sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat.
Ia mengatakan penilaian audit hukum itu dilakukan pada aspek pemenuhan kewajiban hukum perpajakan, pemenuhan kewajiban hukum ketenagakerjaan, pemenuhan kewajiban hukum lingkungan, pemenuhan kewajiban hukum perusahaan dan pemenuhan kewajiban hukum pertambangan.
"Partisipasi masyarakat/publik terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum sangat dibutuhkan sehingga bisa mendapat dukungan maksimal dari masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan pembinaan hukum nasional melalui perpres tersebut dibentuk untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional.
Rancangan perpres itu akan merangkul masyarakat untuk menjadi penyuluh hukum non-ASN dengan kualifikasi dan kompetensi yang baik guna menjangkau masyarakat lebih luas dalam mendapatkan hak menerima penyuluhan hukum.
Rancangan perpres itu juga mengatur mengenai pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas untuk masyarakat melalui mekanisme verifikasi dan validasi.
"Untuk itu, kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan regulasi ini, dan masyarakat dapat lebih memahami tentang hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam rangkaian penyuluhan hukum serentak Hari Pengayoman ke-79 tahun ini, pihaknya mengupayakan keterlibatan masyarakat dalam proses rancangan perpres itu.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan tujuan pembentukan rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum, yang membutuhkan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat/publik terhadap rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum dibutuhkan.
Selain itu, katanya, rancangan perpres ini juga mengatur mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan.
Lurah Plaju Darat Palembang Rupawansyah menyambut baik kegiatan penyuluhan yang dilakukan Tim Kanwil Kemenkumham di wilayah kelurahan itu karena bisa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam kegiatan itu, masyarakat setempat mendapat penjelasan terkait penilaian dalam audit hukum untuk memastikan apakah badan usaha, badan hukum, dan badan publik sudah mematuhi hukum sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat.
Ia mengatakan penilaian audit hukum itu dilakukan pada aspek pemenuhan kewajiban hukum perpajakan, pemenuhan kewajiban hukum ketenagakerjaan, pemenuhan kewajiban hukum lingkungan, pemenuhan kewajiban hukum perusahaan dan pemenuhan kewajiban hukum pertambangan.