Palembang (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan status tersangka kepada nakhoda ponton batu bara yang menabrak Jembatan Lalan di Musi Banyuasin hingga ambruk pada Senin (12/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Rachmad A. Wibowo usai meninjau jembatan ambruk itu di Muba, Rabu, mengatakan bahwa hingga saat ini tujuh orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik dan satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KA, nakhoda tugboat Medelin Spirit, ponton batu bara.

Kapolda menambahkan ambruknya Jembatan Lalan itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan telah berdampak langsung terhadap sekitar 8.000 jiwa warga di tiga desa.

"Akibat dari kejadian tersebut, lima orang yang sedang beraktivitas di atas jembatan menjadi korban dan sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh tim SAR gabungan, termasuk korban terakhir atas nama Ribut Riyadi ditemukan saat kami tiba di lokasi tadi,” tuturnya.



Kapolda menambahkan dampak perekonomian turut dirasakan masyarakat akibat putusnya jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat di Musi Banyuasin itu.

Usai menyampaikan duka cita kepada keluarga korban, Kapolda memberikan arahan agar secepatnya dilakukan perbaikan jaringan listrik, jaringan signal yang rusak, menyiapkan penyeberangan alternatif bagi warga, serta upaya secepatnya memperbaiki jembatan.

"Harapan saya ini segera dilakukan perbaikan, baik jaringan listrik, jaringan komunikasi maupun penyeberangan alternatif bagi warga, serta harus segera dilakukan perbaikan jembatan ini agar bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan nakhoda ponton tabrak jembatan sebagai tersangka

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024