Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memperketat pengawasan dan pembinaan Notaris yang beraktivitas di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

"Pengawasan dan pembinaan itu penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tugas dan wewenang Notaris membuat akta otentik dan akta atau dokumen penting mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, beberapa tahun terakhir ini, pihaknya semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum Notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Untuk itu, pihaknya bersama Majelis Pengawas Notaris 
melakukan pembinaan dan pengawasan secara cermat dan teliti agar tepat sasaran.

Keberadaan Majelis Pengawas Notaris bukanlah sebagai legitimasi melainkan berfungsi secara administratif. 

Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris pada prinsipnya adalah pembinaan yang sangat bergantung kepada bagaimana pembinaan dan pengawasan itu dijalankan, ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumael  Ika Ahyani Kurniawati menambahkan pada akhir pekan ini pihaknya menggelar rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris mengusung tema 'Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Rangka Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Notaris'.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Muchlis, Hakim Tinggi PT Agama Palembang Muslikin, Wakil Ketua PT TUN Palembang Kamer Togatorop, perwakilan Polda Sumsel, dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Dalam rakor  tersebut dibahas mekanisme pembinaan dan pengawasan secara terus menerus terhadap Notaris dalam menjalankan tugas serta jabatannya sebagai tindakan  pencegahan/preventif dan kuratif.

Mekanisme pengawasan tersebut dijalankan atas dasar peraturan perundang-undangan.  

Atas dasar itu, Notaris diimbau agar senantiasa  mempedomani Undang-Undang jabatan Notaris serta  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, jelas Ika.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024