Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang lingkungan hidup dan izin tinggal.

"Analisis evaluasi produk hukum daerah untuk Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal diawali dengan mendengar masukan berbagai pihak dan masyarakat melalui kegiatan fokus diskusi kelompok (FGD)," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, FGD merupakan sarana mengakomodir masukan, mendiskusikan pemecahan masalah terkait pelaksanaan perda sektor lingkungan dan perizinan tinggal agar tercipta kesamaan pemahaman pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah.

"FGD akan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum serta investasi terhadap Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018," ujarnya.
Menurut dia, dalam kegiatan FGD ini melibatkan perwakilan sejumlah instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Palembang dan provinsi setempat, Bagian Hukum Kota Palembang dan Provinsi Sumsel, perusahaan, RSUD, hotel, dan perguruan tinggi/universitas, dan 17 pejabat fungsional analis hukum dan analis peraturan perundang-undangan.

Kemudian pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sumsel di antaranya Kepala Subbid Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH Vonny, serta Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin).

Sedangkan narasumber pada FGD itu yakni Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan Meta Suhana, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Juliusman.

Hasil dari diskusi peserta dan narasumber, diharapkan bisa memberikan rekomendasi yang memperkaya perumusan rekomendasi hasil analisa hukum suatu perda, kata Ika Ahyani.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024