Palembang, Sumsel (ANTARA) - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menjanjikan hadiah kepada siapapun yang bisa membuktikan kasus Vina Cirebon sebagai kasus pembunuhan.

Hal itu disampaikan oleh Susno Duadji saat menjadi nara sumber pada acara talkshow di salah satu stasiun TV swasta nasional, Senin malam.

"Siapa bisa buktikan tindak pidana pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon,saya beri hadiah Rp10 juta," kata Susno Duadji yang diiringi senyumannya yang khas.

Pasalnya, ia meyakini dalam kasus Vina Cirebon tidak ada peristiwa pembunuhan melainkan kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Ini kecelakaan lalu lintas kok, silakan buktikan kalo ini kasus pembunuhan, Rp10 juta dari saya," ulangnya.  

Hadiah itu menurut dia terbuka untuk siapapun atau umum.

"Ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, empat kali besaran gaji pensiun lho," katanya.

Kasus Vina Cirebon hingga saat ini cukup menyita perhatian publik. Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Egi delapan tahun lalu, kini babak baru dari kasus itu  adalah Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon untuk memulihkan nama baiknya karena mengaku tidak terlibat dalam kasus itu.

Saka sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan harus mendekam di lembaga pemasyarakatan 3 tahun 8 bulan sebelum bebas bersyarat pada 2020 dan akhirnya bebas murni.

Saka adalah seorang kuli bangunan yang saat diadili saat itu masih berstatus di bawah umur.


 

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024