Palembang (ANTARA) -
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Periode 2018-2023 Herman Deru memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun anggaran 2021.
 
Herman Deru memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Senin, secara daring atau zoom.
 
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menimbang berdasarkan permohonan penasehat hukum terdakwa Hendri Zainudin untuk melakukan pemanggilan terhadap Herman Deru selaku Gubernur Sumsel tahun 2018-2023 sebagai saksi persidangan.

Majelis hakim memandang bahwa surat permohonan dari penasehat hukum patut terdakwa dikabulkan.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Herman Deru sebelumnya telah menerima surat panggilan sebagai saksi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 16 Juli 2024.
 
Surat itu telah diterima pada Kamis 18 Juli 2024 dam Herman Deru mengaku tak dapat membatalkan jadwal kegiatan politiknya sehingga meminta agar dapat dihadirkan sebagai saksi melalui daring atau zoom.
 
"Saya bersumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," ucap Herman Deru.
 
Dalam keterangannya, Herman Deru saat menjabat sebagai Gubernur Sumsel selalu menganggarkan dana dalam event besar oleh Pemprov Sumsel.
 
Karena terdapat tim penyaluran anggaran yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, kemudian Gubernur Sumatera Selatan pada porsinya atau kebijakan yang disepakati bersama dengan dewan.
 
"Ada surat dari Kemendagri untuk menyesuaikan budget dengan lokasi di papua untuk gelaran PON. Saya langsung perintahkan Sekda untuk mengurusnya," katanya. 

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024