Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendirikan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih.
"Pusat kegiatan belajar yang diresmikan pada Juli 2024 ini, didirikan untuk membantu narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang putus sekolah untuk menuntaskan pendidikannya," kata
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di lapas maupun rutan.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Prabumulih.
"Masih banyak warga binaan di lapas dan rutan yang belum menuntaskan sekolahnya. Untuk membantu mereka, kami mendirikan PKBM Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B, dan C,” ujarnya.
Dia menjelaskan proses pendirian pusat kegiatan belajar masyarakat di Rutan Kelas II B Prabumulih terbilang cepat dan lancar.
“Prosesnya diawali dengan melakukan penandatanganan pendirian yayasan yang diberi nama PKBM Tunas Integritas Prabumulih pada Mei 2024, lalu kami mengajukan izin pendirian dan operasionalnya ke Pemerintah Kota Prabumulih, Juli ini bisa diresmikan operasionalnya,” jelasnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih tanggal 16 Juli 2024, bahwa telah diberikan izin pendirian dan operasional PKBM Tunas Integritas Prabumulih dengan Program Paket A, B, dan C.
“Sesuai Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh manusia, kami ingin meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas,” kata Kakanwil Ilham Djaya.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih Zulkifli Bintang sangat bangga ketika menerima surat izin pendirian dan operasional PKBM dari Pemerintah Kota Prabumulih.
“Setelah proses belajar berlangsung selama lebih kurang dua bulan, Alhamdulillah izinnya sudah keluar dari DPMPTSP. Insya Allah secara resmi sudah dapat melaksanakan ujian nasional secara mandiri di Rutan Prabumulih,” kata Karutan Zulkifli.
"Pusat kegiatan belajar yang diresmikan pada Juli 2024 ini, didirikan untuk membantu narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang putus sekolah untuk menuntaskan pendidikannya," kata
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di lapas maupun rutan.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Prabumulih.
"Masih banyak warga binaan di lapas dan rutan yang belum menuntaskan sekolahnya. Untuk membantu mereka, kami mendirikan PKBM Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B, dan C,” ujarnya.
Dia menjelaskan proses pendirian pusat kegiatan belajar masyarakat di Rutan Kelas II B Prabumulih terbilang cepat dan lancar.
“Prosesnya diawali dengan melakukan penandatanganan pendirian yayasan yang diberi nama PKBM Tunas Integritas Prabumulih pada Mei 2024, lalu kami mengajukan izin pendirian dan operasionalnya ke Pemerintah Kota Prabumulih, Juli ini bisa diresmikan operasionalnya,” jelasnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih tanggal 16 Juli 2024, bahwa telah diberikan izin pendirian dan operasional PKBM Tunas Integritas Prabumulih dengan Program Paket A, B, dan C.
“Sesuai Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh manusia, kami ingin meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas,” kata Kakanwil Ilham Djaya.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih Zulkifli Bintang sangat bangga ketika menerima surat izin pendirian dan operasional PKBM dari Pemerintah Kota Prabumulih.
“Setelah proses belajar berlangsung selama lebih kurang dua bulan, Alhamdulillah izinnya sudah keluar dari DPMPTSP. Insya Allah secara resmi sudah dapat melaksanakan ujian nasional secara mandiri di Rutan Prabumulih,” kata Karutan Zulkifli.