Palembang (ANTARA) - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri menyebutkan sebanyak dua orang penjabat daerah di wilayah itu mundur karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Sulastri di Palembang, Selasa, mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan batas waktu bagi penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada 2024 harus mundur hingga 17 Juli 2024.

Namun, hingga saat ini dua orang penjabat kepala daerah di Sumsel yang menyatakan mundur karena mengikuti Pilkada 2024, yaitu Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali.

"Hingga saat ini baru dua Pj kepala daerah yang menyatakan mundur, yakni Pak Ratu Dewa dan Pak Ahmad Rizali," katanya.

Selain itu, ia mengatakan dirinya belum menerima informasi untuk ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 27 November 2024.

"Kalau ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah belum ada," ujarnya.

Menurutnya, ASN yang ingin mengikuti Pilkada itu menjadi hak warga negara Indonesia. Hak itu tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah. Namun, untuk menjaga netralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.

"Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," kata Sulastri.

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024