Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Puluhan personel gabungan yang berasal dari Satuan Sabhara Polres Sukabumi yang dibantu anggota Polsek Gegerbitung dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pasangan kekasih di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat.
"Puluhan personel ini dikerahkan untuk menjaga keamanan proses jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan WS (35) warga Kecamatan Gegerbitung dan NAA (30) warga Kabupaten Cianjur," kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi, Jumat.
Menurut Bayu, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui bernama Lili (50) warga Kabupaten Cianjur dilakukan di beberapa lokasi yakni di Jalan Pasirsireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kantor BRI Gegerbitung, Sungai Karangjaya dan Sungai Cimandiri (perbatasan Kecamatan Gegerbitung dengan Kecamatan Cireunghas).
Dari pantauan di lokasi, kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian penyidikan ini juga menarik perhatian dari warga sekitar, bahkan keluarga korban dari Cianjur pun hadir untuk menyaksikan pasangan kekasih ini memperagakan cara membunuh Lili.
Pada rekonstruksi ini ada 23 adegan yang diperagakan tersangka WS dan NAA, mulai berkenalan dengan korban di PT Pegadaian Cianjur, menjemput, membunuh dan membuang korban hingga membuang perhiasan Lili ke aliran Sungai Cimandiri karena emas milik korban ternyata imitasi.
Selama menjalani rekonstruksi, kedua tersangka terus menerus diteriaki masyarakat yang hadir di lokasi, bahkan beberapa kali petugas keamanan menenangkan warga. Puncaknya, dua pria yang diketahui merupakan anak dari almarhum Lili menerobos garis polisi.
Setelah itu keduanya menyerang dan memukul tersangka WS saat di Jalan Pasirsireum yang merupakan lokasi pembuangan jasad korban, petugas gabungan yang bersiaga di lokasi langsung memisahkan dan menenangkan pihak keluarga korban.
"Pelaksanaan rekonstruksi ini berjalan lancar di mana WS dan NAA bisa melakukan satu persatu adegan kronologis pembunuhan, meskipun ada sedikit insiden pemukulan terhadap WS oleh pihak keluarga korban," tambahnya.
Sunarti mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. WS dan NAA sudah dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan.
"Puluhan personel ini dikerahkan untuk menjaga keamanan proses jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan WS (35) warga Kecamatan Gegerbitung dan NAA (30) warga Kabupaten Cianjur," kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi, Jumat.
Menurut Bayu, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui bernama Lili (50) warga Kabupaten Cianjur dilakukan di beberapa lokasi yakni di Jalan Pasirsireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kantor BRI Gegerbitung, Sungai Karangjaya dan Sungai Cimandiri (perbatasan Kecamatan Gegerbitung dengan Kecamatan Cireunghas).
Dari pantauan di lokasi, kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian penyidikan ini juga menarik perhatian dari warga sekitar, bahkan keluarga korban dari Cianjur pun hadir untuk menyaksikan pasangan kekasih ini memperagakan cara membunuh Lili.
Pada rekonstruksi ini ada 23 adegan yang diperagakan tersangka WS dan NAA, mulai berkenalan dengan korban di PT Pegadaian Cianjur, menjemput, membunuh dan membuang korban hingga membuang perhiasan Lili ke aliran Sungai Cimandiri karena emas milik korban ternyata imitasi.
Selama menjalani rekonstruksi, kedua tersangka terus menerus diteriaki masyarakat yang hadir di lokasi, bahkan beberapa kali petugas keamanan menenangkan warga. Puncaknya, dua pria yang diketahui merupakan anak dari almarhum Lili menerobos garis polisi.
Setelah itu keduanya menyerang dan memukul tersangka WS saat di Jalan Pasirsireum yang merupakan lokasi pembuangan jasad korban, petugas gabungan yang bersiaga di lokasi langsung memisahkan dan menenangkan pihak keluarga korban.
"Pelaksanaan rekonstruksi ini berjalan lancar di mana WS dan NAA bisa melakukan satu persatu adegan kronologis pembunuhan, meskipun ada sedikit insiden pemukulan terhadap WS oleh pihak keluarga korban," tambahnya.
Sunarti mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. WS dan NAA sudah dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan.