Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyerahkan 27 sertifikat paten kepada Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang sebagai upaya perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) kalangan perguruan tinggi.

"Penyerahan sertifikat itu dalam rangkaian Patent One Stop Service (POSS) yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kampus Unsri, Palembang pada 4-5 Juli 2024," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.

Dalam kegiatan tersebut, diserahkan juga dua sertifikat paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya dan satu sertifikat paten kepada Institut Kesehatan dan Teknologi (IKEST) Muhammadiyah Palembang.

Ia menjelaskan POSS program unggulan DJKI dengan tujuan meningkatkan pemahaman KI terkait dengan paten sehingga terjadi peningkatan permohonan paten dan mendorong para inventor (pemilik ide/invensi) agar mendaftarkan paten.

Pelaksanaan kegiatan Paten One Stop Service (POSS) 2024 merupakan sinergi dari PT Bukit Asam, Balitbang Muara Enim, Universitas Sriwijaya, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Saya mendorong Universitas Sriwijaya dan perguruan tinggi lainnya memanfaatkan momentum POSS itu melalui pemaparan data terkait permohonan paten," kata Ika Ahyani.

Ketua LPPM Universitas Sriwijaya Benyamin Lakitan mendukung pelaksanaan POSS karena kegiatan itu tidak dapat dipisahkan dari dunia akademik.

"Saya harapkan dari kegiatan tersebut dapat mendorong permohonan paten di Unsri serta pasca-didaftarkannya paten dapat menghasilkan sesuatu dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui paten dapat memberikan perlindungan terhadap invensi yang telah dihasilkan," ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi tiga perguruan tinggi di Palembang tersebut yang memiliki perhatian besar terhadap paten.

Dia mengharapkan POSS dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini serta mempercepat penyelesaian permohonan paten dan penerima sertifikat paten.

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

"Perlindungan paten memiliki fungsi penting yakni sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan," katanya.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024