Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam Kota Banda Aceh memulangkan tiga waria (laki-laki berperan perempuan) yang ditangkap di Aceh ke daerah asal masing-masing.

"Kita telah memfasilitasi pemulangan tiga waria ke daerah asalnya di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah setelah diberikan pembinaan oleh pemerintah setempat," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP/WH Banda Aceh, Nurul Farisah, di Banda Aceh, Selasa.

Nurul mengatakan, ketiga waria tersebut sebelumnya diamankan oleh personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh di kawasan Jl Cut Meutia, Gampong Baru pada Senin (1/7) dinihari.

Ketiga waria dengan inisial Ak, Wm dan Ti itu ternyata sudah dua kali diamankan petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dalam dua pekan terakhir (pertama ditangkap pada Kamis 27 Juni 2024).

Dirinya menyampaikan, para waria tersebut diamankan karena telah melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.
Setelah ditangkap pertama, kata dia, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan rangkaian pembinaan. Hingga akhirnya diarahkan untuk kembali ke kampung halaman masing-masing.

“Kita arahkan untuk pulang ke daerah asalnya, karena keberadaannya di Banda Aceh tidak memiliki maksud dan tujuan,” ujarnya.

Namun, lanjut Nurul, ketiga waria itu ternyata belum pulang ke daerahnya, dan masih berada di Banda Aceh. Akhirnya, petugas kembali menangkap mereka yang sedang berkeluyuran di lokasi sama saat dini hari.

Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kembali, mereka mengaku tidak memiliki biaya yang cukup untuk pulang ke daerah masing-masing.

Lalu, Satpol PP/WH Banda Aceh membangun komunikasi dengan keluarga ketiganya, akhirnya mereka bersedia kembali ke daerah asal, dan pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Banda Aceh.

"Biaya transportasi dan uang saku selama kepulangan Ak, Wm dan Ti itu ditanggung sepenuhnya oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh," ujar Nurul Farisah.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi syariat pulangkan waria yang ditangkap di Banda Aceh



 

Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024