Banyuasin, Sumsel (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, H Hani Syopiar Rustam mengelar rapat evaluasi progres penyelesaian dokumen kependudukan di perbatasan wilayah Kabupaten Banyuasin bersama dengan KPU Banyuasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuasin, Kecamatan Rambutan dan Kelurahan Jakabaring Selatan.
Rapat yang digelar di Kantor Bupati Banyuasin, Kamis lalu itu merupakan tindak lanjut dari rapat konsolidasi terkait permasalahan pemilih di wilayah perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, yang diselenggarakan oleh Kemendagri dan KPU RI pada tanggal 5 Juni 2024 di Kantor Kemendagri Jakarta.
Menindaklanjuti arahan dalam rapat konsolidasi di Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Kadis Dukcapil telah memfasilitasi rapat koordinasi dan mengarahkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan, antara lain sosialisasi dan himbauan, pendataan by name by address penduduk di kelurahan Jakabaring Selatan.
Dinas Dukcapil Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin diminta melaporkan penyelesaiannya kepada Kadis Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 3 Juli 2024.
Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta dalam rapat ini menyampaikan adanya selisih data pemilih antara data KPU dengan Dukcapil. Lebih lanjut Aang Midharta menyatakan dukungan diiringi harapan kepada Pemkab Banyuasin agar proses pengalihan dokumen kependudukan di perbatasan dapat diselesaikan tepat waktu karena saat ini memasuki tahapan pemuktahiran dan coklit data pemilih.
Dalam rapat ini, Pj Bupati Banyuasin Hani S Rustam menginstruksikan Plt Kadis Dukcapil Noor Yosept Zaath untuk meningkatkan koordinasi dan membantu KPU Banyuasin terkait selisih data pemilih dalam wilayah Banyuasin yang belum sinkron.
Selain itu juga, Disdukcapil bersama Camat Rambutan dan Lurah Jakabaring Selatan diminta segera menyelesaikan pendataan penduduk dan sosialisasi bersama RT dan RW setempat. Terhadap penduduk yang sudah di data by name by address dan disosialisasikan, segera diturunkan tim pelayanan jemput bola perpindahan dokumen administrasi kependudukan mulai tanggal 29 Juni 2024.
Sejauh ini, Disdukcapil Banyuasin telah berkoordinasi intens dengan kecamatan maupun kelurahan yang ada di perbatasan dalam melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan tim jemput bola berkenaan dengan pelayanan perpindahan penduduk.
Sesuai dengan intruksi Pj Bupati Banyuasin, Lurah Jakabaring Selatan akan segera merampungkan pendataan by name by address penduduk di perbatasan Palembang dan Banyuasin bersama RT/RW sambil tetap terus mensosialisasikan terkait pelayanan perpindahan penduduk.
Turut hadir dalam rapat ini Inspektur Banyuasin Zakirin, Kepala Kesbangpol Banyuasin, Adam Ibrahim, Kabag Tapem Setda Kabupaten Banyuasin, Pujianto dan Camat Rambutan Mursal.
Rapat yang digelar di Kantor Bupati Banyuasin, Kamis lalu itu merupakan tindak lanjut dari rapat konsolidasi terkait permasalahan pemilih di wilayah perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, yang diselenggarakan oleh Kemendagri dan KPU RI pada tanggal 5 Juni 2024 di Kantor Kemendagri Jakarta.
Menindaklanjuti arahan dalam rapat konsolidasi di Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Kadis Dukcapil telah memfasilitasi rapat koordinasi dan mengarahkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan, antara lain sosialisasi dan himbauan, pendataan by name by address penduduk di kelurahan Jakabaring Selatan.
Dinas Dukcapil Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin diminta melaporkan penyelesaiannya kepada Kadis Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 3 Juli 2024.
Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta dalam rapat ini menyampaikan adanya selisih data pemilih antara data KPU dengan Dukcapil. Lebih lanjut Aang Midharta menyatakan dukungan diiringi harapan kepada Pemkab Banyuasin agar proses pengalihan dokumen kependudukan di perbatasan dapat diselesaikan tepat waktu karena saat ini memasuki tahapan pemuktahiran dan coklit data pemilih.
Dalam rapat ini, Pj Bupati Banyuasin Hani S Rustam menginstruksikan Plt Kadis Dukcapil Noor Yosept Zaath untuk meningkatkan koordinasi dan membantu KPU Banyuasin terkait selisih data pemilih dalam wilayah Banyuasin yang belum sinkron.
Selain itu juga, Disdukcapil bersama Camat Rambutan dan Lurah Jakabaring Selatan diminta segera menyelesaikan pendataan penduduk dan sosialisasi bersama RT dan RW setempat. Terhadap penduduk yang sudah di data by name by address dan disosialisasikan, segera diturunkan tim pelayanan jemput bola perpindahan dokumen administrasi kependudukan mulai tanggal 29 Juni 2024.
Sejauh ini, Disdukcapil Banyuasin telah berkoordinasi intens dengan kecamatan maupun kelurahan yang ada di perbatasan dalam melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan tim jemput bola berkenaan dengan pelayanan perpindahan penduduk.
Sesuai dengan intruksi Pj Bupati Banyuasin, Lurah Jakabaring Selatan akan segera merampungkan pendataan by name by address penduduk di perbatasan Palembang dan Banyuasin bersama RT/RW sambil tetap terus mensosialisasikan terkait pelayanan perpindahan penduduk.
Turut hadir dalam rapat ini Inspektur Banyuasin Zakirin, Kepala Kesbangpol Banyuasin, Adam Ibrahim, Kabag Tapem Setda Kabupaten Banyuasin, Pujianto dan Camat Rambutan Mursal.