Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan burung endemik Bayan Hijau (Eclectus Rotatus) di dalam karton terbungkus kantong plastik dari seorang penumpang kapal.
Petugas Polisi Kehutanan kemudian menghampiri penumpang tersebut dan meminta izin untuk melihat kantong plastik yang berisikan karton berwarna coklat dan dilubangi.
“Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut masih anakan dan dalam keadaan sehat,” ucap Seto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan burung endemik di kantong plastik dari warga
“Petugas mengamankan burung tersebut dari seorang penumpang laki-laki yang menenteng kantong plastik berwarna hitam saat turun dari kapal yang baru tiba dari arah Papua, Dobo, Tual bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan saat itu ketika penumpang berbondong-bondong turun dari kapal terdengar burung bersiul, sehingga dengan sigap petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
"Setelah dilihat isi dalam karton ternyata berisikan satu ekor burung bayan berwarna hijau, sehingga burung tersebut langsung diamankan dan petugas memberikan pembinaan serta peringatan kepada penumpang tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena melanggar undang-undang," ujarnya.
Selanjutnya burung itu dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan kepada Petugas Perawat Satwa (Animal Keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Menurut Seto, satwa liar, khususnya jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Ia juga berharap bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun pihak kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan ataupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut pada masa kini ataupun masa yang akan datang,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
BKSDA mankan burung endemik di kantong plastik dari warga
Kamis, 20 Juni 2024 15:18 WIB
Seekotr burung endemik Maluku Bayan Hijau di dalam karton terbungkus kantong plastik milik penumpang kapal, diamankan polisi kehutanan BKSDA Maluku, di Ambon, Kamis (20/6/2024). ANTARA/Winda Herman.
Pewarta : Winda Herman
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prakiraan cuaca Kota Palembang Minggu 26 April 2026: Berpotensi hujan disertai petir
26 April 2026 8:32 WIB
Bahlil Lahadalia sampaikan dukacita atas wafatnya Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara
20 April 2026 18:46 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Jusuf Kalla jelaskan konteks ceramah perdamaian di UGM
18 April 2026 20:17 WIB
BMKG: Ternate, Bitung, dan Halmahera berstatus siaga tsunami usai gempa Magnitudo 7,6
02 April 2026 7:12 WIB
Gempa M 7,6 berpotensi tsunami, warga Manado berhamburan ke luar rumah akibat guncangan kuat
02 April 2026 7:04 WIB
Mati mesin dan miring 20 derajat, KM Gandha Nusantara 17 terombang-ambing di perairan Ternate
15 March 2026 19:14 WIB
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB
Terpopuler - Warta Bumi
Lihat Juga
Pertamina Patra Niaga dan masyarakat Sungsang IV Banyuasin kembangkan ekowisata mangrove
04 May 2026 21:27 WIB
Hadapi musim kemarau, Sinar Mas Agribusiness and Food perkuat kesiapsiagaan karhutla
08 April 2026 20:25 WIB