Martapura (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menutup perlintasan liar di Km 193+9/0, Jalur Tunggal Petak Jalan Way Pisang-Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan guna mengantisipasi kecelakaan lalulintas.
"Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik di mana sering terjadi kecelakaan lalulintas," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa.
Dia menjelaskan, penutupan perlintasan liar secara permanen ini untuk mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan sesuai pasal 5 dan 6.
Penutupan perlintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI Divre IV Tanjungkarang untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024 KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan penutupan perlintasan liar di dua titik yaitu Km 27+2/3 Petak Jalan Gedungratu-Rejosari Merak Batin dan Km 32+1/2 Petak Jalan Rejosari-Branti Branti Jaya.
Menurut dia, dua jalur ini merupakan perlintasan liar yang dijadikan masyarakat sekitar untuk melintas melewati jalur kereta api tanpa palang pintu sehingga membahayakan pengguna jalan.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta. Selain itu juga dilarang membuat perlintasan liar karena sangat berbahaya," tegas Zaki.
Upaya penutupan perlintasan sebidang tersebut, menurut Zaki, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama.
KAI juga mengajak para stakeholder terkait untuk meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya, khususnya pada jalur-jalur yang padat kendaraan.
"Para stakeholder diharapkan dapat membuat flyover atau underpass di daerah masing-masing sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya," ujarnya.
"Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik di mana sering terjadi kecelakaan lalulintas," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa.
Dia menjelaskan, penutupan perlintasan liar secara permanen ini untuk mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan sesuai pasal 5 dan 6.
Penutupan perlintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI Divre IV Tanjungkarang untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024 KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan penutupan perlintasan liar di dua titik yaitu Km 27+2/3 Petak Jalan Gedungratu-Rejosari Merak Batin dan Km 32+1/2 Petak Jalan Rejosari-Branti Branti Jaya.
Menurut dia, dua jalur ini merupakan perlintasan liar yang dijadikan masyarakat sekitar untuk melintas melewati jalur kereta api tanpa palang pintu sehingga membahayakan pengguna jalan.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta. Selain itu juga dilarang membuat perlintasan liar karena sangat berbahaya," tegas Zaki.
Upaya penutupan perlintasan sebidang tersebut, menurut Zaki, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama.
KAI juga mengajak para stakeholder terkait untuk meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya, khususnya pada jalur-jalur yang padat kendaraan.
"Para stakeholder diharapkan dapat membuat flyover atau underpass di daerah masing-masing sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya," ujarnya.