DPR setujui naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
Selasa, 4 Juni 2024 10:37 WIB
Tangkapan layar - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - DPR RI menyetujui permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemain sepak bola asal Belanda Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa.
"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Puan mengatakan dalam pembahasan sebelumnya di Komisi III dan Komisi X DPR telah menyetujui proses naturalisasi kedua atlet tersebut.
Dia mengatakan persetujuan kedua atlet menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Calvin Ronald Verdonk yang berusia 27 tahun merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) yang memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan.
Sedangkan Jens Raven berusia 18 tahun memperkuat klub FC Dordrecht U 21 dan berposisi sebagai penyerang.
Sebelumnya, Senin (3/6), Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi calon pemain Indonesia Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada rapat kerja mereka bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR, Jakarta.
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap dua pemain sepak bola itu dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
"Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya dan neneknya lahir di Yogyakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI setujui naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Puan mengatakan dalam pembahasan sebelumnya di Komisi III dan Komisi X DPR telah menyetujui proses naturalisasi kedua atlet tersebut.
Dia mengatakan persetujuan kedua atlet menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Calvin Ronald Verdonk yang berusia 27 tahun merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) yang memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan.
Sedangkan Jens Raven berusia 18 tahun memperkuat klub FC Dordrecht U 21 dan berposisi sebagai penyerang.
Sebelumnya, Senin (3/6), Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi calon pemain Indonesia Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada rapat kerja mereka bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR, Jakarta.
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap dua pemain sepak bola itu dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
"Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya dan neneknya lahir di Yogyakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI setujui naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Pj. Bupati Banyuasin: Selamat Menjalankan Amanah
10 February 2025 17:21 WIB, 2025
Habis masa bhakti, DPRD umumkan pemberhentian jabatan Bupati-Wabup OKU Timur
23 January 2025 15:30 WIB, 2025
Mantan menteri Emil Salim beri pesan, Presiden Prabowo catat sendiri dengan balpoint
23 January 2025 6:57 WIB, 2025
Bupati OKU Timur wacanakan pembentukan kecamatan baru di KTM Belitang
06 January 2025 23:00 WIB, 2025