Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera SelatanSumsel) selama kurun waktu Januari - Maret (triwulan I) 2024 berhasil menyelesaikan penanganan 1.544 kasus tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat dinprovinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Berdasarkan analisa dan evaluasi (anev) kamtibmas Triwulan I 2024 dari 3.357 kasus/perkara tindak pidana yang ditangani jajaran Polda Sumsel, telah diselesaikan penanganannya 1.544 kasus," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, di Palembang, Rabu.
Dalam acara sinergisitas mitra kamtibmas dalam pencegahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mitigasi bencana bersama Mitra Polri di Palembang, Brigjen Pol Zulkarnain menjelaskan dari kasus/perkara tersebut jenis kejahatan yang mendominasi yakni curat, curas, curanmor (3C).
Tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu rentan terjadi pada waktu antara pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Selain itu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya yang menjadi perhatian jajaran Polda dan masyarakat/orang tua seperti aksi tawuran dan balap liar.
Gangguan kamtibmas itu merupakan beban pekerjaan bersama dalam mengeliminir dan menekan angka kejahatan yang terjadi.
Seluruh komponen masyarakat memiliki peran masing-masing baik dalam melakukan kegiatan preemtif maupun preventif, ujarnya.
Untuk melakukan pencegahan gangguan kamtibmas, selama Triwulan I 2024, jajaran Polda Sumsel telah melakukan berbagai kegiatan seperti operasi kepolisian Sikat 1 Musi 2024, meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melaksanakan patroli berskala besar khususnya pada malam hari libur yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran wilayah Polda Sumsel.
Operasi kepolisian sebagai tindakan pencegahan gangguan kamtibmas itu dilakukan dengan menitikberatkan lokasi yang memiliki potensi kerawanan tinggi.
Melalui upaya itu diharapkan dapat mempertahankan kondisi kamtibmas yang cukup kondusif sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta meminimalkan aksi pelaku kejahatan, kata Wakapolda Brigjen Pol M. Zulkarnain.
"Berdasarkan analisa dan evaluasi (anev) kamtibmas Triwulan I 2024 dari 3.357 kasus/perkara tindak pidana yang ditangani jajaran Polda Sumsel, telah diselesaikan penanganannya 1.544 kasus," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, di Palembang, Rabu.
Dalam acara sinergisitas mitra kamtibmas dalam pencegahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mitigasi bencana bersama Mitra Polri di Palembang, Brigjen Pol Zulkarnain menjelaskan dari kasus/perkara tersebut jenis kejahatan yang mendominasi yakni curat, curas, curanmor (3C).
Tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu rentan terjadi pada waktu antara pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Selain itu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya yang menjadi perhatian jajaran Polda dan masyarakat/orang tua seperti aksi tawuran dan balap liar.
Gangguan kamtibmas itu merupakan beban pekerjaan bersama dalam mengeliminir dan menekan angka kejahatan yang terjadi.
Seluruh komponen masyarakat memiliki peran masing-masing baik dalam melakukan kegiatan preemtif maupun preventif, ujarnya.
Untuk melakukan pencegahan gangguan kamtibmas, selama Triwulan I 2024, jajaran Polda Sumsel telah melakukan berbagai kegiatan seperti operasi kepolisian Sikat 1 Musi 2024, meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melaksanakan patroli berskala besar khususnya pada malam hari libur yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran wilayah Polda Sumsel.
Operasi kepolisian sebagai tindakan pencegahan gangguan kamtibmas itu dilakukan dengan menitikberatkan lokasi yang memiliki potensi kerawanan tinggi.
Melalui upaya itu diharapkan dapat mempertahankan kondisi kamtibmas yang cukup kondusif sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta meminimalkan aksi pelaku kejahatan, kata Wakapolda Brigjen Pol M. Zulkarnain.