Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menggelar kegiatan sosialisasi layanan administrasi hukum umum (AHU) mengenai perseroan perorangan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema 'Wujudkan UMKM Naik Kelas dengan Mendaftarkan Badan Hukum Perseroan Perorangan', hari ini digelar di Kota Lubuklinggau diikuti 100 peserta terdiri atas pelaku UMKM, perbankan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, serta OPD Pemkot setempat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya seusai membuka kegiatan itu di Lubuklinggau, Kamis.
Menurut dia, usaha mikro kecil merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan stabilitas nasional, dan pemberdayaan.
“Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang berimplikasi terhadap diberikannya ruang kepada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah untuk membuka usaha baru (starting a business),” ujar Ilham.
Dia menjelaskan, dalam rangka menyikapi hal tersebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Pemohon cukup membuka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa akta notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.
Selanjutnya tinggal melengkapi syarat pendaftaran yang sangat mudah yakni orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP dan cakap hukum, jelasnya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, kerja sama, sinergisitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemkot Lubuklinggau telah terjalin dengan sangat baik, di mana pada 2023 Pemkot setempat telah memfasilitasi 100 pelaku UMKM di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendaftarkan perseroan perorangan secara gratis.
“Selain mengundang UMKM, pada kegiatan ini kami juga mengundang perwakilan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, perbankan serta KPP Pratama untuk berdiskusi dalam menyelesaikan permasalahan yang sering dialami UMKM dalam menjalankan usahanya,” ujar Ilham.
Penjabat Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kanwil Sumsel atas dukungannya kepada UMKM di kota ini dalam hal pembentukan badan hukum melalui perseroan perorangan (PP).
"Dengan adanya PP ini, para pelaku UMKM bisa memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat meningkatkan daya saing serta memudahkan dalam mengurus kredit usaha dan perpajakannya," ujar Trisko.
"Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema 'Wujudkan UMKM Naik Kelas dengan Mendaftarkan Badan Hukum Perseroan Perorangan', hari ini digelar di Kota Lubuklinggau diikuti 100 peserta terdiri atas pelaku UMKM, perbankan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, serta OPD Pemkot setempat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya seusai membuka kegiatan itu di Lubuklinggau, Kamis.
Menurut dia, usaha mikro kecil merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan stabilitas nasional, dan pemberdayaan.
“Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang berimplikasi terhadap diberikannya ruang kepada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah untuk membuka usaha baru (starting a business),” ujar Ilham.
Dia menjelaskan, dalam rangka menyikapi hal tersebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Pemohon cukup membuka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa akta notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.
Selanjutnya tinggal melengkapi syarat pendaftaran yang sangat mudah yakni orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP dan cakap hukum, jelasnya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, kerja sama, sinergisitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemkot Lubuklinggau telah terjalin dengan sangat baik, di mana pada 2023 Pemkot setempat telah memfasilitasi 100 pelaku UMKM di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendaftarkan perseroan perorangan secara gratis.
“Selain mengundang UMKM, pada kegiatan ini kami juga mengundang perwakilan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, perbankan serta KPP Pratama untuk berdiskusi dalam menyelesaikan permasalahan yang sering dialami UMKM dalam menjalankan usahanya,” ujar Ilham.
Penjabat Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kanwil Sumsel atas dukungannya kepada UMKM di kota ini dalam hal pembentukan badan hukum melalui perseroan perorangan (PP).
"Dengan adanya PP ini, para pelaku UMKM bisa memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat meningkatkan daya saing serta memudahkan dalam mengurus kredit usaha dan perpajakannya," ujar Trisko.