Palembang (ANTARA) - Dalam rangka mensinergikan barisan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Sumatera Selatan, Kanwil Kemenkumham provinsi setempat menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang PPNS.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Optimalkan Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum” bertempat di salah satu hotel di Palembang, Rabu (24/4).
Kegiatan itu diikuti oleh peserta berasal dari PPNS di setiap instansi, Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan keberadaan PPNS memang sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara-perkara sektoral yang sulit dilimpahkan kepada Kepolisian karena subtansi yang sangat beragam.
Oleh karenanya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus aktif dan kreatif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya.
Menurut Ilham, sesungguhnya posisi PPNS dengan penyidik Kepolisian adalah sejajar, mereka bisa saling bersinergi, namun demikian dalam praktik kinerja penyidikan oleh PPNS harus koordinasi dengan penyidik Kepolisian.
“PPNS harus memiliki kompetensi yang handal mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan,” ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati dalam laporannya mengatakan bahwa penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum sangatlah diperlukan dan harus dilakukan melalui berbagai macam pengembangan kompetensi SDM sehingga ke depannya PPNS diharapkan semakin profesional, mandiri, percaya diri.
Melalui kegiatan itu, kata Ika pihaknya bertujuan untuk memberikan penguatan peran, keberadaan serta fungsi PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan serta memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Berdasarkan data PPNS yang ada di Sumatera Selatan sejak tahun 2016 hingga April 2024 berjumlah 183 orang yang tersebar pada 17 kabupaten/kota.
Namun, data tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dengan Ditjen AHU, untuk itu pihaknya sangat berharap perserta sosialisasi untuk menginformasikan perkembangan jumlah PPNS di masing-masing wilayahnya, kata Ika Ahyani.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Optimalkan Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum” bertempat di salah satu hotel di Palembang, Rabu (24/4).
Kegiatan itu diikuti oleh peserta berasal dari PPNS di setiap instansi, Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan keberadaan PPNS memang sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara-perkara sektoral yang sulit dilimpahkan kepada Kepolisian karena subtansi yang sangat beragam.
Oleh karenanya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus aktif dan kreatif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya.
Menurut Ilham, sesungguhnya posisi PPNS dengan penyidik Kepolisian adalah sejajar, mereka bisa saling bersinergi, namun demikian dalam praktik kinerja penyidikan oleh PPNS harus koordinasi dengan penyidik Kepolisian.
“PPNS harus memiliki kompetensi yang handal mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan,” ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati dalam laporannya mengatakan bahwa penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum sangatlah diperlukan dan harus dilakukan melalui berbagai macam pengembangan kompetensi SDM sehingga ke depannya PPNS diharapkan semakin profesional, mandiri, percaya diri.
Melalui kegiatan itu, kata Ika pihaknya bertujuan untuk memberikan penguatan peran, keberadaan serta fungsi PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan serta memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Berdasarkan data PPNS yang ada di Sumatera Selatan sejak tahun 2016 hingga April 2024 berjumlah 183 orang yang tersebar pada 17 kabupaten/kota.
Namun, data tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dengan Ditjen AHU, untuk itu pihaknya sangat berharap perserta sosialisasi untuk menginformasikan perkembangan jumlah PPNS di masing-masing wilayahnya, kata Ika Ahyani.