Palembang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana belanja tak terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.
Fatoni dalam keterangannya di Palembang, Rabu, mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak khususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” katanya.
Ia menjelaskan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.
“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka pemerintah daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.
Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat, meliputi bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.
“Manakala ada bencana alam bencana non alam bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” kata Fatoni.
Fatoni dalam keterangannya di Palembang, Rabu, mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak khususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” katanya.
Ia menjelaskan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.
“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka pemerintah daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.
Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat, meliputi bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.
“Manakala ada bencana alam bencana non alam bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” kata Fatoni.