Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meningkatkan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kendaraan truk angkutan yang melebihi kapasitas maksimal dari sisi berat maupun dimensi di jalur mudik guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik yang melintas menuju kampung halaman.

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan selama Operasi Ketupat Musi 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait pembatasan kendaraan angkutan barang non pangan melintas selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2024.

"Kami menyiagakan personel di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten OKU guna memastikan tidak ada truk angkutan barang yang melintas selama arus mudik," tegasnya.

Hasil razia tersebut, kata dia, pihaknya menindak satu unit Fuso angkutan barang non pangan yang melanggar aturan surat edaran tersebut.

"Hari ini baru satu unit Fuso yang nekat melintas membahayakan pemudik sehingga kami tindak guna memberikan efek jera," tegasnya.


Sebelumnya, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu mengeluarkan edaran tentang larangan bagi angkutan batubara melintas di wilayah setempat selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2024.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik tahun ini.

Dia mengatakan, operasional truk angkutan barang non pangan mulai dihentikan di wilayah Sumsel, termasuk Kabupaten OKU sebagai wujud realisasi aturan pembatasan operasional kendaraan tersebut selama arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah oleh pemerintah pusat.

Larangan operasional sementara ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalulintas selama arus mudik dan arus balik maka angkutan barang hanya boleh melalui jalur yang diberlakukan khusus," tegasnya.

Adapun angkutan yang dilarang melintas antara lain mobil pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, angkutan kereta tempelan, truk gandeng dan angkutan barang pengangkut galian tanah serta hasil tambang.

"Aturan tersebut diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel yang berlaku sejak 5-16 April 2024," ujar Kapolres.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024