Palembang (ANTARA) -
Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendirikan sebanyak 92 pos untuk kegiatan pengamanan pada Operasi Ketupat Musi 2024 di wilayah provinsi tersebut.
"Guna mendukung kegiatan operasi pengamanan Lebaran, kami mendirikan 92 pos yang terdiri dari 55 pos pengamanan, 23 pos pelayanan dan 13 pos terpadu," kata Direktur Lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pratama dikonfirmasi, Jumat.
Ia menambahkan jumlah personel yang akan diterjunkan sebanyak 1.563 orang (223 dari Polda dan 1.340 dari Polres jajaran). Sementara dukungan instansi terkait sebanyak 3.480 personel (329 TNI, 379 Dishub, 396 Pol PP, 270 Dinkes, 85 Damkar dan lainnya sebanyak 2.021).
Sarana dan prasarana terdiri dari enam unit mobil patroli PJR, 21 unit patroli tol, 9 mobil derek tol, 11 unit mobil ambulans di tol, 182 mobil patroli Pos Pam dan pelayanan terpadu, 18 unit mobil derek dan 91 unit mobil ambulans.
"Guna mendukung kegiatan operasi pengamanan Lebaran, kami mendirikan 92 pos yang terdiri dari 55 pos pengamanan, 23 pos pelayanan dan 13 pos terpadu," kata Direktur Lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pratama dikonfirmasi, Jumat.
Ia menambahkan jumlah personel yang akan diterjunkan sebanyak 1.563 orang (223 dari Polda dan 1.340 dari Polres jajaran). Sementara dukungan instansi terkait sebanyak 3.480 personel (329 TNI, 379 Dishub, 396 Pol PP, 270 Dinkes, 85 Damkar dan lainnya sebanyak 2.021).
Sarana dan prasarana terdiri dari enam unit mobil patroli PJR, 21 unit patroli tol, 9 mobil derek tol, 11 unit mobil ambulans di tol, 182 mobil patroli Pos Pam dan pelayanan terpadu, 18 unit mobil derek dan 91 unit mobil ambulans.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Arinarsa membatasi kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
“Pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang serta bahan bangunan seperti besi semen dan kayu,” ujarnya.
Sementara kendaraan yang dikecualikan meliputi kendaraan bahan pokok, BBM dan BBG, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan dan pakan ternak serta pupuk.