Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan menerangkan, tiga tersangka yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah tersebut terancam denda Rp60 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun.
 
Hal tersebut sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
"Untuk ketiga tersangka yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis bio solar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," kata dia di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, tiga tersangka yaitu Ketiga tersangka tersebut yaitu YA (32) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, DI (34) warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan JI (31) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Berdasarkan keterangan dari tersangka JI dan DI, modus yang digunakan yaitu menggunakan barcode my Pertamina yang mereka beli melalui daring sedangkan untuk tersangka YA yaitu menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

"Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan yaitu satu ton lebih BBM subsidi jenis bio solar," terang Riko.

Berikut barang bukti yang disita dari JI dan DI yaitu satu buah jerigen berisi BBM 33 liter, satu drum berisi 170 liter, tiga buah baskom, dua buah corong, satu buah gayung, satu buah jerigen kosong, tiga buah selang panjang, satu buah tangki mobil dengan kapasitas 120 liter, satu buah ember, satu unit truk dan satu unit mobil L300.

Sedangkan dari tersangka YA yaitu 34 jerigen dengan rincian 30 buah jerigen dengan kapasitas 35 liter berisi 960 liter, satu buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi 10 liter, tiga buah jerigen berkapasitas 10 liter berisi 25 liter, satu unit mobil modifikasi, empat selang panjang, dua corong plastik, satu unit handphone, satu unit timbangan duduk dan satu unit pompa elektrik otomatis.

Pewarta : Anggi Mayasari
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024