Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendorong pelaku usaha melakukan pendaftaran merek kolektif khas daerah di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Merek kolektif di Indonesia belum terlalu dikenali dan populer di masyarakat, untuk itu kami berupaya menyosialisasikannya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah di provinsi ini," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenmumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, dengan gencarnya disosialisasikan merek kolektif dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) komunal dan meningkatkan perekonomian daerah.
Penggunaan merek kolektif oleh pelaku UMKM memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak.
Potensi menguntungkan dalam penggunaan merek kolektif di antaranya menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain, penguatan kualitas yang berstandar.
Kemudian peluang kerja sama dengan sesama anggota, serta sebagai alat pembangunan daerah, katanya.
Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan 2024 ini sebagai tahun indikasi geografis (IG)
Pencanangan tersebut merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
“Demikian juga terhadap merek kolektif yang saat ini mulai kami promosi dan diseminasikan kepada para pelaku UMKM sehingga dapat mendorong mereka mengajukan pendaftaran merek kolektif," ujarnya.
"Merek kolektif di Indonesia belum terlalu dikenali dan populer di masyarakat, untuk itu kami berupaya menyosialisasikannya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah di provinsi ini," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenmumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, dengan gencarnya disosialisasikan merek kolektif dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) komunal dan meningkatkan perekonomian daerah.
Penggunaan merek kolektif oleh pelaku UMKM memiliki potensi yang dapat menguntungkan banyak pihak.
Potensi menguntungkan dalam penggunaan merek kolektif di antaranya menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen yang lain, penguatan kualitas yang berstandar.
Kemudian peluang kerja sama dengan sesama anggota, serta sebagai alat pembangunan daerah, katanya.
Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan 2024 ini sebagai tahun indikasi geografis (IG)
Pencanangan tersebut merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah dan sebagai upaya melindunginya dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
“Demikian juga terhadap merek kolektif yang saat ini mulai kami promosi dan diseminasikan kepada para pelaku UMKM sehingga dapat mendorong mereka mengajukan pendaftaran merek kolektif," ujarnya.