Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar bimbingan teknis sistem basis data (database) pemasyarakatan.

Bimbingan Teknis SDP Fitur Integrasi Remisi dan Asessment Narapidana Tahun 2024 dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Senin, diikuti 60 peserta dari 20 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut didukung narasumber ahli di bidangnya dari Kemenkumham pusat yakni Meiky Mendra selaku Pj Bidang Penilaian dan Klasifikasi Narapidana, Penelaah Status WBP Alief Anggriawan Poernomo, dan Registrator Pemasyarakatan Lalu Dwi Malaya Anjasmada.

Kadiv Pemasyarakatan Bambang menjelaskan saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membuat aplikasi 'Sistem Database Pemasyarakatan' yang salah satunya aplikasi remisi daring (online).
Aplikasi remisi daring dapat digunakan untuk mengelola remisi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dewasa serta anak secara efektif, efisien dan terorganisir.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh operator dapat meminimalkan hambatan yang mungkin mengurangi keakuratan data yang disajikan," ujarnya.

Guna meminimalkan hambatan yang mungkin mengurangi keakuratan data yang disajikan dengan meningkatkan kembali koordinasi antara UPT dan Kantor Wilayah Kemenkumham serta dengan meningkatkan kembali ketelitian dan keakuratan data, sehingga data yang disajikan dapat memiliki validitas yang akuntabel.

Selain itu, melalui bimtek diharapkan juga dapat meningkatkan pengetahuan peserta dari UPT pemasyarakatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis 'e-governance' dalam mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik secara efektif dan efisien, kata Bambang Haryanto.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024