Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan konsisten menjadikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Selain itu dengan RTRW dapat memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan," kata Sekretaris Daerah Sumsel Supriono ketika membuka rapat Forum Penataan Ruang Provinsi di Palembang, Kamis.
Sedangkan rencana pembangunan lainnya, menurut Sekda, merupakan perencanaan secara a-spasial, yakni pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel perlu melakukan revisi terhadap Perda Provinsi Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi 2016-2036.
Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis itu tentu saja menyangkut multidimensi, yakni multiwilayah, multisektor, multiperiode dan multipemangku kepentingan (stakeholder)
Oleh karena itu perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang yang dilakukan pada sekarang ini, kata Supriono.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW provinsi, kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang.
Dalam rangka penetapan Raperda Revisi RTRW Provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak Februari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW.
Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dengan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati berlangsung pada 7 Desember 2023.
Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel.
Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M Affandi pada kesempatan rapat forum tersebut melaporkan progres perjalanan RTRW sampai Februari 2024 ini prosesnya telah melalui peninjauan kembali (PK).
Proses PK itu sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi hasil PK oleh Menteri ATR/BPN serta pembentukan Tim Penyusun RTRW.
Kemudian telah dilakukan konsultasi publik II, kesepakatan bersama dengan Provinsi Bengkulu, kesepakatan bersama dengan Jambi dan Bangka Belitung, integrasi RTRW, asistensi pra lintas sektor RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada tanggal 1-2 Desember 2023.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan rapat pralintas sektor dengan Kementerian ATR/BPN di Bandung pada 19-20 Desember 2023 dengan harapan agar proses penetapan Raperda dapat berjalan dengan baik, ujar Kadis PU BMTR Sumsel.
"Selain itu dengan RTRW dapat memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan," kata Sekretaris Daerah Sumsel Supriono ketika membuka rapat Forum Penataan Ruang Provinsi di Palembang, Kamis.
Sedangkan rencana pembangunan lainnya, menurut Sekda, merupakan perencanaan secara a-spasial, yakni pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel perlu melakukan revisi terhadap Perda Provinsi Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi 2016-2036.
Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis itu tentu saja menyangkut multidimensi, yakni multiwilayah, multisektor, multiperiode dan multipemangku kepentingan (stakeholder)
Oleh karena itu perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang yang dilakukan pada sekarang ini, kata Supriono.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW provinsi, kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang.
Dalam rangka penetapan Raperda Revisi RTRW Provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak Februari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW.
Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dengan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati berlangsung pada 7 Desember 2023.
Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel.
Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M Affandi pada kesempatan rapat forum tersebut melaporkan progres perjalanan RTRW sampai Februari 2024 ini prosesnya telah melalui peninjauan kembali (PK).
Proses PK itu sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi hasil PK oleh Menteri ATR/BPN serta pembentukan Tim Penyusun RTRW.
Kemudian telah dilakukan konsultasi publik II, kesepakatan bersama dengan Provinsi Bengkulu, kesepakatan bersama dengan Jambi dan Bangka Belitung, integrasi RTRW, asistensi pra lintas sektor RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada tanggal 1-2 Desember 2023.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan rapat pralintas sektor dengan Kementerian ATR/BPN di Bandung pada 19-20 Desember 2023 dengan harapan agar proses penetapan Raperda dapat berjalan dengan baik, ujar Kadis PU BMTR Sumsel.