Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan meminta warga melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024 saat masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
“Kami meminta warga Sumsel yang menemukan pelanggaran dari peserta pemilu saat masa tenang agar melaporkan hal tersebut ke panitia pengawas (Panwas) desa/kelurahan dan kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota hingga di provinsi akan segera kami tindak lanjuti," kata Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi saat diwawancarai di Palembang, Minggu.
Ia menjelaskan ada beberapa potensi kecurangan atau pelanggaran yang muncul saat masa tenang, yaitu adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.
Kemudian, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta pesera, konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada saat memasuki masa tenang.
Lalu, media massa baik cetak, daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta, dan pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang, dan adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu,
“Serta politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang, dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta atau tim kampanye dan penyelenggara pemilu, dan juga terdapat pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman,” jelasnya.
Bawaslu Sumsel juga telah menyampaikan surat imbauan ke seluruh peserta Pemilu 2024 tentang apa saja yang tidak dilakukan mereka saat masa tenang sebagai bentuk upaya pencegahan.
“Apabila para peserta pemilu ini masih melanggar aturan yang tertuang di surat imbauan tersebut, maka akan sanksi administrasi hingga pembatalan sebagai calon dan pidana,” kata Naafi.
“Kami meminta warga Sumsel yang menemukan pelanggaran dari peserta pemilu saat masa tenang agar melaporkan hal tersebut ke panitia pengawas (Panwas) desa/kelurahan dan kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota hingga di provinsi akan segera kami tindak lanjuti," kata Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi saat diwawancarai di Palembang, Minggu.
Ia menjelaskan ada beberapa potensi kecurangan atau pelanggaran yang muncul saat masa tenang, yaitu adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.
Kemudian, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta pesera, konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada saat memasuki masa tenang.
Lalu, media massa baik cetak, daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta, dan pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang, dan adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu,
“Serta politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang, dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta atau tim kampanye dan penyelenggara pemilu, dan juga terdapat pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman,” jelasnya.
Bawaslu Sumsel juga telah menyampaikan surat imbauan ke seluruh peserta Pemilu 2024 tentang apa saja yang tidak dilakukan mereka saat masa tenang sebagai bentuk upaya pencegahan.
“Apabila para peserta pemilu ini masih melanggar aturan yang tertuang di surat imbauan tersebut, maka akan sanksi administrasi hingga pembatalan sebagai calon dan pidana,” kata Naafi.