Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menyita surat dokumen penting dari hasil penggeledahan yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.
 
"Kejati Sumsel menyita surat-surat dokumen hasil penggeledahan kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan bebera perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia di Palembang, Kamis.
 
Vanny mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat yaitu di Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kotamadya Bogor dan rumah tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
 
Penggeledahan dilakukan pada hari Senin 29 Januari hingga Rabu 31 Januari 2024, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 sampai 2021.

Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
 
"Hasil penggeledahan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara korupsi pajak tersebut," katanya.
 
Ia menambahkan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. "Kami bersyukur penggeledahan berjalan aman serta kondusif," pungkasnya.

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024