Palembang (ANTARA) - Pos Komando Pemilihan Umum (Posko Pemilu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menangani sebanyak 48 kasus pelanggaran pemilu sejak awal Januari 2024.
Kepala Sub Seksi Ideologi dan Politik Kejari Palembang Fachri Aditya di Palembang, Kamis, menjelaskan sejak awal Januari 2024, tim Posko Pemilu tersebut telah menerima total 48 temuan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024.
"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu menangani 48 kasus pelanggaran pemilu di Kota Palembang sejak awal Januari," ujar nya.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut sebagian besar berupa pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) oleh calon legislatif (caleg).
Pelanggaran APK yang dimaksud, kata Fachri, seperti pemasangan atau penempatan banner caleg yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) RI.
"Di antaranya dipasang pada fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, didinding rumah hingga tempat umum lainnya," katanya.
Ia mengatakan tim Posko Pemilu Kejari Palembang telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu, selanjutnya melakukan penindakan terhadap adanya indikasi pelanggaran sesuai PKPU RI.
"Apabila itu masuk dalam pelanggaran maka kami meminta dan menyarankan untuk dilakukan penindakan seperti penurunan baliho dan banner. Penindakan tersebut lebih kepada upaya mengedepankan fungsi preventif," ujarnya.
Ia pun mengimbau para caleg saat melakukan kampanye terutama penempatan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan titik-titik lokasi yang diperbolehkan sesuai PKPU RI.
Kepala Sub Seksi Ideologi dan Politik Kejari Palembang Fachri Aditya di Palembang, Kamis, menjelaskan sejak awal Januari 2024, tim Posko Pemilu tersebut telah menerima total 48 temuan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024.
"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu menangani 48 kasus pelanggaran pemilu di Kota Palembang sejak awal Januari," ujar nya.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut sebagian besar berupa pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) oleh calon legislatif (caleg).
Pelanggaran APK yang dimaksud, kata Fachri, seperti pemasangan atau penempatan banner caleg yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) RI.
"Di antaranya dipasang pada fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, didinding rumah hingga tempat umum lainnya," katanya.
Ia mengatakan tim Posko Pemilu Kejari Palembang telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu, selanjutnya melakukan penindakan terhadap adanya indikasi pelanggaran sesuai PKPU RI.
"Apabila itu masuk dalam pelanggaran maka kami meminta dan menyarankan untuk dilakukan penindakan seperti penurunan baliho dan banner. Penindakan tersebut lebih kepada upaya mengedepankan fungsi preventif," ujarnya.
Ia pun mengimbau para caleg saat melakukan kampanye terutama penempatan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan titik-titik lokasi yang diperbolehkan sesuai PKPU RI.