Pontianak (ANTARA) - DJBC Fungsional Penindakan Bea Cukai Sintete, Eko Nainggolan mengatakan, pihaknya masih memproses terkait temuan satu buah truk yang membawa muatan rokok yang diduga ilegal di kota itu yang berasal dari Jawa Timur.
"Kami saat ini terus melakukan pendalaman, dan pemeriksaan, apakah muatan rokok tersebut sudah sesuai dengan dokumen CK 5. Jika sudah sesuai nanti akan kita serahkan ke Seksi Pelayanan untuk proses lebih lanjut," kata Eko di Singkawang, Minggu.
Dia mengatakan, jika berdasarkan CK 5-nya, ada sebanyak 200 kotak rokok yang dibawa. Guna memastikan itu, akan pihaknya lakukan pemeriksaan fisik.
"Sedangkan tujuannya, dari Madura dibawa ke Sintete. Kemudian dari Sintete ke Malaysia," tuturnya.
Sebelumnya, kata dia, tim gabungan yang terdiri dari Disperindag Singkawang, Bea Cukai Sintete dan Polres Singkawang melakukan pengamanan terhadap sebuah truk yang bermuatan ratusan kotak rokok di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (12/12) malam lalu.
"Berdasarkan pengecekan sementara, jika truk yang membawa muatan ratusan kotak rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan diduga tidak memiliki/menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5/surat jalan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimi mengatakan sebelum pengamanan dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi jika mobil yang bermuatan ratusan rokok tersebut berada di wilayah Kelurahan Pasiran.
"Saat di cek di lapangan, mobil truk tersebut sedang parkir di Jalan Diponegoro yang letaknya tidak jauh dari Rumah Dinas Bea Cukai," tuturnya.
Sehingga dilakukanlah koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk dilakukan tindak lanjut terhadap temuan truk tersebut.
Atas temuan tersebut, supir truk beserta isinya sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat temuan ini merupakan kewenangan dari Bea Cukai.
Sedangkan dari Pemkot Singkawang, katanya, berharap agar retribusi rokok cukainya bisa memberikan pemasukan pada peningkatan PAD Kota Singkawang.
Mengingat di Kota Singkawang ini tidak memiliki perusahaan rokok. Jika perusahaan rokok ada di Singkawang maka selain meningkatkan PAD juga akan banyak menyerap tenaga kerja lokal. Begitu pula bagi hasil Bea Cukai akan meningkat.
"Karena bisa memberikan kontribusi yang positip untuk kemakmuran bagi masyarakat serta untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Singkawang," katanya.
"Kami saat ini terus melakukan pendalaman, dan pemeriksaan, apakah muatan rokok tersebut sudah sesuai dengan dokumen CK 5. Jika sudah sesuai nanti akan kita serahkan ke Seksi Pelayanan untuk proses lebih lanjut," kata Eko di Singkawang, Minggu.
Dia mengatakan, jika berdasarkan CK 5-nya, ada sebanyak 200 kotak rokok yang dibawa. Guna memastikan itu, akan pihaknya lakukan pemeriksaan fisik.
"Sedangkan tujuannya, dari Madura dibawa ke Sintete. Kemudian dari Sintete ke Malaysia," tuturnya.
Sebelumnya, kata dia, tim gabungan yang terdiri dari Disperindag Singkawang, Bea Cukai Sintete dan Polres Singkawang melakukan pengamanan terhadap sebuah truk yang bermuatan ratusan kotak rokok di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (12/12) malam lalu.
"Berdasarkan pengecekan sementara, jika truk yang membawa muatan ratusan kotak rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan diduga tidak memiliki/menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5/surat jalan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimi mengatakan sebelum pengamanan dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi jika mobil yang bermuatan ratusan rokok tersebut berada di wilayah Kelurahan Pasiran.
"Saat di cek di lapangan, mobil truk tersebut sedang parkir di Jalan Diponegoro yang letaknya tidak jauh dari Rumah Dinas Bea Cukai," tuturnya.
Sehingga dilakukanlah koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk dilakukan tindak lanjut terhadap temuan truk tersebut.
Atas temuan tersebut, supir truk beserta isinya sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat temuan ini merupakan kewenangan dari Bea Cukai.
Sedangkan dari Pemkot Singkawang, katanya, berharap agar retribusi rokok cukainya bisa memberikan pemasukan pada peningkatan PAD Kota Singkawang.
Mengingat di Kota Singkawang ini tidak memiliki perusahaan rokok. Jika perusahaan rokok ada di Singkawang maka selain meningkatkan PAD juga akan banyak menyerap tenaga kerja lokal. Begitu pula bagi hasil Bea Cukai akan meningkat.
"Karena bisa memberikan kontribusi yang positip untuk kemakmuran bagi masyarakat serta untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Singkawang," katanya.