Ada "Kereta kelinci"di Trenggalek, ini kebijakan polisi setempat
Senin, 18 Desember 2023 8:52 WIB
Petugas menertibkan moda kereta kelinci atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi seperti kereta berikut rangkaian gerbong dengan kepala/lokomotif model kelinci, di Pogalan Trenggalek, Jumat (15/12/2023) ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek.
Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Banyak cara dilakukan masyarakat untuk mencari peluang penghasilan berbasis jasa angkutan khas untuk anak-anak atau wisatawan.
Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur mengeluarkan larangan operasional "kereta kelinci" atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi menyerupai lokomotif kereta yang menarik dua-tiga gerbong penumpang, di jalanan umum/jalan raya karena Undang-undang kelalulintasan.
"Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya," kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani di Trenggalek, Minggu.
Sebelumnya, jajaran Satlantas Polres Trenggalek telah melakukan razia secara acak ke beberapa wilayah daerah itu guna mengevaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.
Hasilnya, saat melakukan penertiban di jalan raya wilayah Kecamatan Pogalan, pihaknya mendapati ada beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional dan jalan umum antarkecamatan (jalan kabupaten).
Petugas lantas menghentikan kendaraan itu dan memberikan teguran serta edukasi.
"Kereta kelinci yang kita temukan kita hentikan dan berikan imbauan maupun edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," katanya.
Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.
Seharusnya, kendaraan – kendaraan seperti itu, lanjut Mulyani, hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus dan tidak boleh beroperasi di jalan raya karena rentan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata," imbuhnya.
Lewat penertiban itu, pihaknya berharap menggugah kesadaran masyarakat sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan berlalu lintas.
Apalagi rata-rata penumpang kereta kelinci tak sedikit dari kalangan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Mulyani menegaskan, agar kereta kelinci itu tidak dioperasionalkan di sembarang tempat, apalagi sampai ke jalan raya.
"Ke depan jika masih kita temukan dan tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan, tentunya kita akan lakukan tindakan tegas demi keamanan dan keselamatan masyarakat," katanya.
Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur mengeluarkan larangan operasional "kereta kelinci" atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi menyerupai lokomotif kereta yang menarik dua-tiga gerbong penumpang, di jalanan umum/jalan raya karena Undang-undang kelalulintasan.
"Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya," kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani di Trenggalek, Minggu.
Sebelumnya, jajaran Satlantas Polres Trenggalek telah melakukan razia secara acak ke beberapa wilayah daerah itu guna mengevaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.
Hasilnya, saat melakukan penertiban di jalan raya wilayah Kecamatan Pogalan, pihaknya mendapati ada beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional dan jalan umum antarkecamatan (jalan kabupaten).
Petugas lantas menghentikan kendaraan itu dan memberikan teguran serta edukasi.
"Kereta kelinci yang kita temukan kita hentikan dan berikan imbauan maupun edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," katanya.
Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.
Seharusnya, kendaraan – kendaraan seperti itu, lanjut Mulyani, hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus dan tidak boleh beroperasi di jalan raya karena rentan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata," imbuhnya.
Lewat penertiban itu, pihaknya berharap menggugah kesadaran masyarakat sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan berlalu lintas.
Apalagi rata-rata penumpang kereta kelinci tak sedikit dari kalangan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Mulyani menegaskan, agar kereta kelinci itu tidak dioperasionalkan di sembarang tempat, apalagi sampai ke jalan raya.
"Ke depan jika masih kita temukan dan tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan, tentunya kita akan lakukan tindakan tegas demi keamanan dan keselamatan masyarakat," katanya.
Pewarta : Destyan H. Sujarwoko
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Pariwisata
Lihat Juga
Pengunjung destinasi wisata Al Quran Akbar Palembang meningkat selama momentum Isra Mi'raj
19 January 2026 6:35 WIB
Danau Ranau di OKU Selatan ramai dikunjungi wisatawan pada libur tahun baru
05 January 2026 14:42 WIB
Pemkot Palembang kembangkan kampung kreatif tingkatkan kunjungan wisatawan
27 December 2025 9:54 WIB
Kantor Berita ANTARA promosikan budaya Sulawesi lewat Festival Fotografi Celebes 2025
14 December 2025 8:17 WIB