Jakarta (ANTARA) - Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia bersama dengan lembaga konsultasi inklusi ekonomi dan finansial swasta melakukan penelitian terhadap pengalaman, perlindungan dan risiko konsumen perempuan pada platform pinjaman online di Indonesia.
"Subjek perempuan diambil karena berdasarkan data peminjam perempuan lebih besar dan Perempuan merupakan kelompok rentan dari kekerasan berbasis kekerasan gender," ujar perwakilan peneliti Departemen Kriminologi FISIP UI Reni Kartawati M.Krim dalam diskusi yang diikuti secara daring pada Selasa.
Penelitian ini mengambil sampel dari 35 peminjam Perempuan berusia 20-44 tahun. Dari data yang di dapat, ditemukan bahwa konsumen Perempuan kerap menjadi target sasaran kekerasan seksual berbasis gender online yang dilakukan jasa debt collector atau penagih hutang dengan aksinya menyalahgunakan data pribadi sebagai alat ancaman pada peminjam perempuan.
“Persoalan ada jasa debt collector yang menyalahgunakan data pribadi konsumen secara ilegal dan mereka menggunakannya sebagai alat penekan atau ancaman, akhirnya pencurian data pribadi itu memunculkan kekerasan seksual berbasis gender online,” ucap Reni.
Reni mengatakan penggunaan data pribadi yang disalah gunakan biasanya terkait mekanisme pembayaran, pelanggaran etik privasi karena menyebarluaskan foto atau KTP tanpa izin peminjam yang dijadikan alat kekerasan fisik verbal, psikis dan juga ekonomi.
Selain menggunakan data pribadi sebagai ancaman, korban juga mengalami kekaburan profil antara pinjol legal dan illegal misalnya ada logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di platform illegal dan nama perusahaan yang kerap berubah-ubah, sehingga mempersulit konsumen perempuan untuk membedakan.
Kemudian adanya keterbatasan akses perempuan terhadap literasi digital dan keuangan juga menjadi alasan konsumen terjerumus pada penawaran dari pinjol illegal, yang akhirnya menjadi konsumtif karena tergiur dengan iklan dan tidak lagi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Kekerasan yang kerap diterima perempuan dalam bentuk kekerasan verbal melalui aplikasi perpesanan yang berisi melecehkan, frekuensi menelepon tinggi berkali-kali, tidak hanya menelepon peminjam tapi orang tua, sahabat, tetangga, mengambil barang secara paksa, ada debt collector yang melecehkan secara seksual di tempat,” katanya.
Dari penelitian ini, Reni mengatakan perempuan ditempatkan sebagai “pesakitan” yang dianggap lalai dan disalahkan sejak awal karena meminjam di layanan tidak legal, dianggap tidak cermat, dan terlihat konsumtif. Hal ini menjadi kultur dan struktur yang terbentuk di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota keluarganya.
Meskipun dari sisi positifnya, pinjaman online juga memberikan dampak pada peminjam perempuan jika tidak ada pilihan lain untuk meminjam, pinjaman online dinilai memberi kepraktisan akses dan cepat untuk kebutuhan mendesak dan tidak perlu datang ke tempat meminjam uang dan tidak perlu menjadi nasabah.
Rekomendasi yang ditawarkan dari penelitian ini adalah membangun kesadaran perempuan terhadap akses keuangan online sebagai bentuk kemandirian ekonomi melalui pelatihan pemberdayaan dan usaha. Dari sisi industri pinjaman online, penelitian ini merekomendasikan prinsip tanggung jawab mengendalikan penagih hutan dengan menggunakan credit score responsive gender.
Perlu juga adanya kemudahan edukasi digital finansial, permasalahan yang dibuka secara humanis dan cepat tanggap serta tata cara pengiklan yang harus memperhatikan perspektif gender.
“Perlu juga ada kode etik sanksi tindakan hukum bagi penyedia layanan fintech yang menggunakan praktik kekerasan terhadap konsumen baik yang dilakukan internal maupun eksternal seperti debt collector,” ucap Reni.
Sementara itu, Country Director MCS Consulting Grace Retnowati mengatakan dari laporan ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang mementingkan perlindungan konsumen dan bagaimana mengurangi risiko saat meminjam online.
“Peraturan perlindungan konsumen yang efektif akan mendorong kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi ekonomi untuk selanjutnya mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bagi penyelenggara jasa keuangan, perlindungan konsumen yang efektif, menyediakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga berdampak positif untuk berlangsung nya kegiatan usahanya,” ucap Grace.