Jakarta (ANTARA) - Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak punya alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12).

"Dengan posisi nonaktif, apalagi KPK sudah menyatakan bahwa akses ke KPK diputus dan tidak lagi dilibatkan dalam tugas KPK, maka sudah tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mangkir," kata Yudi Purnomo dihubungi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Yudi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa berpergian ke luar negeri oleh penyidik," tambah Yudi.


Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu berpendapat sikap kooperatif tanpa mangkir dari Firli Bahuri merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum, mengingat peran Firli sangat sentral dalam kasus tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Yudi berharap Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (1/12).

"Drama saat pemanggilan saksi tentu harus sudah ditinggalkan dan tidak perlu terjadi lagi," katanya.

Pada Rabu (22/11), Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11).

Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024