Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi 5 persen yang dilakukan para pelaku usaha (importir) dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
 
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan bawang putih merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari. Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari kebijakan impor.
 
"Namun sejak diberlakukan wajib tanam pada tahun 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional. Menurut data BPS tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton," ujar Prihasto di Jakarta, Kamis.
 
Prihasto menerangkan, komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik terutama bagi mereka yang telah mendapatkan RIPH sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 46 Tahun 2019, di mana importir wajib melakukan produksi minimal 6 ton per hektare.
 
"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budidaya yang baik (GAP). Komponen utamanya berupa benih, pupuk dan sarana produksi pendukung lainnya," katanya.

Prihasto menambahkan saat ini pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH) yang memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai Analisa Usaha Tani Bawang Putih.

Dia menuturkan Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi.

"Tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci dan berbagai sentra bawang putih lainnya," kata Prihasto.

Salah satu Champion Bawang Putih asal Temanggung, Siswanto mengatakan bahwa ada banyak manfaat yang didapatkan dari program wajib tanam ini. Salah satunya meningkatkan skala ekonomi karena bawang asli dalam negeri cukup diminati masyarakat.

"Kami telah bermitra dengan pelaku usaha untuk menghasilkan produksi minimal 6 ton per hektar. Petani mendapatkan biaya untuk usaha tani, pelaku usaha juga dapat menunaikan wajib tanam dan produksinya. Yang pasti semua untung," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo), Anton Batubara menyampaikan dukungannya atas upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui wajib tanam 5 persen.

"Kami dukung penuh upaya Kementan untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional melalui wajib tanam dan produksi. Semua kami lihat sudah transparan dan akuntabel. Anggota kami patuh dan tertib melaksanakan wajib tanam dan produksi, sehingga tidak ada masalah dengan program ini," katanya.

Sebagai informasi, Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang RIPH mewajibkan pelaku usaha memiliki RIPH sebelum melakukan impor bawang putih. Pengajuan rekomendasi impor tersebut dilakukan secara online sejak tahun 2017 pada portal RIPH Kementerian Pertanian.

Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024