Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait penggerebekan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang ditemukan barang bukti ekstasi.
 
Hal ini dikonfirmasi oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa saat ditemui awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu. Ia mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka itu bertindak sebagai bandar dan penjual ekstasi.
 
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ucap Mukti.
Seorang wanita berinisial A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati, Sabtu (18/11) malam. Namun, Mukti belum memerinci peran H.
 
Saat penggerebekan, ada dua wanita berinisial A dan O yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa kafe tersebut. Upaya menyembunyikan barang bukti itu terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya yakni A dan O.
 
Namun, O belum ditetapkan tersangka dan statusnya saksi dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai menggerebek dua klub malam di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11) malam. Salah satu kafe itu kemudian disegel karena ditemukan ekstasi.

Pewarta : Hendri Sukma Indrawan
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024