Palembang (ANTARA) - Sebanyak 62 kekayaan intelektual komunal (KIK) di Sumatera Selatan hingga November 2023 tervalidasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Hingga saat ini kekayaan intelektual komunal dari Sumsel yang telah tervalidasi di DJKI ada 62 buah terdiri atas 35 ekspresi budaya tradisional dan 27 pengetahuan tradisional," kata Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.

Menurut dia, melihat kekayaan intelektual komunal yang telah tervalidasi itu jumlahnya tergolong kecil dibandingkan dengan banyaknya keragaman budaya dan kekayaan alam provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu.

Untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual komunal tervalidasi, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kemenkumham Sumsel terus melakukan pendampingan kepada masyarakat

Dengan adanya pendampingan, kata dia, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menginventarisasi kekayaan intelektual komunal.

"Kami terus berupaya menggalakkan kegiatan pendampingan inventarisasi kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi di Sumsel," ujar Ika.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan inventarisasi kekayaan intelektual komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menerapkan sistem perlindungan defensif atas KIK yang berkaitan dengan aturan hukum mengenai akses dan pembagian keuntungan ('access and benefit sharing') atas sebuah kekayaan intelektual komunal.

Indonesia merupakan 'Mega Cultural Biodiversity Country' di mana terdapat potensi besar di bidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisi, budaya, dan potensi alam di seluruh wilayah, papar dia.

Kekayaan intelektual komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, katanya.

Kekayaan intelektual komunal, ujar dia, merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK, kata Ilham..

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024