Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada November 2023 ini mengikuti sosialisasi pelaporan hasil survei mandiri Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) triwulan III melalui aplikasi survei 3AS.
"Sosialisasi IPAK dan IPKP disampaikan
Kepala Puslitbang Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Syarifuddin kepada tujuh satuan kerja (satker) yang diusulkan meraih WBK dan WBBM pada tahun ini" kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu juga dilakukan pada 74 satuan kerja (satker) usulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di sejumlah provinsi.
"Satuan kerja yang diusulkan wajib menyampaikan laporan hasil survei mandiri Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) periode tiga bulan terakhir (Agustus -Oktober 2023)," ujarnya.
Menurut dia, laporan tersebut akan menjadi bukti update nilai hasil survei dalam penilaian mandiri pembangunan zona integritas 2023.
Pelaksanaan tugas tersebut menjadi tanggung jawab setiap Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, operator survei daring (online) 3AS pada kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diisi dengan pemaparan narasumber terkait teknis pelaporan hasil survei IPAK dan IPKP oleh tim pendampingan teknis pelaporan.
Kegiatan itu diikuti oleh operator survei 3AS pada tujuh UPT Kanwil Sumsel yang diusulkan berpredikat WBK/WBBM.
Satker tersebut di antaranya Lapas Kelas I Palembang, Lapas Kelas II A Banyuasin, Lapas Kelas II B Martapura, Lapas Kelas II B Muara Enim, Lapas Kelas II B Sekayu, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan LPKA Kelas I Palembang, kata Kakanwil Ilham.
"Sosialisasi IPAK dan IPKP disampaikan
Kepala Puslitbang Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Syarifuddin kepada tujuh satuan kerja (satker) yang diusulkan meraih WBK dan WBBM pada tahun ini" kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu juga dilakukan pada 74 satuan kerja (satker) usulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di sejumlah provinsi.
"Satuan kerja yang diusulkan wajib menyampaikan laporan hasil survei mandiri Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) periode tiga bulan terakhir (Agustus -Oktober 2023)," ujarnya.
Menurut dia, laporan tersebut akan menjadi bukti update nilai hasil survei dalam penilaian mandiri pembangunan zona integritas 2023.
Pelaksanaan tugas tersebut menjadi tanggung jawab setiap Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, operator survei daring (online) 3AS pada kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diisi dengan pemaparan narasumber terkait teknis pelaporan hasil survei IPAK dan IPKP oleh tim pendampingan teknis pelaporan.
Kegiatan itu diikuti oleh operator survei 3AS pada tujuh UPT Kanwil Sumsel yang diusulkan berpredikat WBK/WBBM.
Satker tersebut di antaranya Lapas Kelas I Palembang, Lapas Kelas II A Banyuasin, Lapas Kelas II B Martapura, Lapas Kelas II B Muara Enim, Lapas Kelas II B Sekayu, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan LPKA Kelas I Palembang, kata Kakanwil Ilham.