Baturaja (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan(Sumsel) pada saat tahapan kampanye akan mengawasi penuh akun media sosial dari partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan di KPU setempat.
Komisioner Bawaslu OKU Feru di Baturaja, Minggu mengatakan, kegiatan kampanye di media sosial perlu mendapat atensi dan terhadap akun yang didaftarkan tentu akan diawasi penuh oleh Bawaslu guna memastikan tidak melanggar aturan.
"Pengawasan kampanye di media sosial menjelang Pemilu serentak 2024 akan dimulai pada 28 November 2023," ujarnya.
Bawaslu bersikap tegas terhadap potensi penyebaran hoaks dan kampanye hitam melalui media sosial sehingga harus diantisipasi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Upaya antisipasi dilakukan melalui pengawasan secara daring di setiap akun milik parpol ataupun calon legislatif guna memastikan tidak ada kampanye hitam yang melanggar aturan.
Dalam menjalankan pengawasan kampanye di media sosial, pihaknya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten OKU.
Pihaknya menyoroti akun yang didaftarkan peserta pemilu mulai dari akun pribadi calon legislatif, akun anonim calon legislatif, hingga akun peserta pemilu yang tidak terdaftar.
Dia menjelaskan bahwa objek pengawasannya mencakup aktivitas penyelenggara, peserta, bahkan warga negara pada umumnya pada setiap tahapan pemilu.
"Misalnya, kegiatan sosialisasi sebelum tahapan kampanye, termasuk di media sosial," kata dia.
Dengan keterlibatan Bawaslu OKU dalam pengawasan di dunia maya ini, ia berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan transparan, jujur dan adil serta mendukung prinsip demokrasi.