Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatera Selatan mulai Senin (6/11) kembali menerapkan jam belajar normal dimulai pukul 07.00 WIB hingga maksimal pukul 16.00 WIB, sesuai dengan kegiatan belajar mengajar masing-masing sekolah PAUD/TK, SD dan SMP.

"Mulai Senin (6/11) jadwal kegiatan belajar mengajar kembali normal setelah sebelumnya dalam beberapa pekan dilakukan penyesuaian jadwal dan belajar daring (online) karena kualitas udara kota buruk diselimuti kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kabupaten sekitar," kata Kepala Disdik Palembang Ansori di Palembang, Ahad.

Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan kebijakan pengembalian jam belajar seperti biasanya setelah melihat perkembangan membaiknya kualitas udara seiring menghilangnya kabut asap dari karhutla dan mulai adanya turun hujan beberapa hari terakhir.
Kondisi kualitas udara di Kota Palembang diharapkan terus membaik dan karhutla dampak musim kemarau 2023 ini benar-benar dapat dikendalikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel yang didukung TNI/Polri dan instansi terkait sehingga aktivitas sekolah tidak terganggu lagi," ujarnya.

Untuk menerapkan jadwal kegiatan belajar-mengajar normal atau seperti sebelum adanya bencana kabut asap karhutla, pihak telah membuat pengumuman ke sekolah dan melalui media sosial dan media massa.

Pengumuman yang telah diedarkan beberapa hari ini berisi informasi memerintahkan kepala sekolah PAUD/TK, SD dan SMP negeri/swasta sederajat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menyesuaikan kembali kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal kondisi normal.

Dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya di sekolah kembali seperti semula, diharapkan guru dan para siswa dapat melakukan kegiatan secara maksimal, kata Kadisdik Palembang Ansori.

Sementara Pj Sekretaris Daerah Kota Palembang Gunawan menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor : 114/SE/Disdik/2023 tentang Penyesuaian Kembali Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan di lingkungan pemkot setempat.

Menindaklanjuti surat nomor:110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemkot Palembang dan memperhatikan kondisi indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Palembang telah semakin membaik maka surat tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan dicabutnya surat tersebut, diminta para kepala sekolah PAUD-SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Palembang kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (luring) atau tatap muka dengan jadwal seperti semula sebelum adanya kabut asap dampak karhutla, ujar Gunawan.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024