Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggandeng Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) selaras Pancasila.

"Kerja sama itu sebagai tindak lanjut kunjungan Deputi Bidang Hukum BPIP Kemas Akhmad Tajuddin ke Kanwil Kemenkumham Sumsel baru-baru ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan pihaknya bersama BPIP membahas mengenai internalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi dan peraturan perundang-undangan.

"Kami berkomitmen penuh dalam menciptakan peraturan daerah yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Menurut dia, hingga kini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki 21 orang fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan enam orang fungsional analis hukum.

Fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan fungsional analis hukum sangat berperan dalam proses pembentukan regulasi dan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan produk hukum lain salah satunya menjadikan Pancasila sebagai dasarnya.
Pancasila sudah terkristalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam pembuatan aturan bermasyarakat tersebut harus mengandung nilai-nilai Pancasila di dalamnya, kata Kakanwil Ilham.

Sementara sebelumnya Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin menjelaskan bahwa dia dan jajaran tak henti-hentinya menyebarkan pemahaman terhadap Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang akan menjadi peta jalan atau pengampu dalam penyusunan peraturan perundang undangan.

Menurut Kemas, Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 mengatur nilai-nilai Pancasila ke dalam 25 indikator.

Indikator tersebut menjadi parameter dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

"Seluruh peraturan perundang-undangan harus melalui proses harmonisasi dengan memasukkan parameter Pancasila, sehingga regulasi tersebut dapat selaras dengan nilai Pancasila,” ujarnya.

Kemas melanjutkan, bahwa BPIP lebih berfokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham berfokus pada harmonisasi dalam 10 dimensi yang ada, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kemas juga memperkenalkan aplikasi SILaRas yakni sistem informasi layanan sinkronisasi substansi rancangan dan/atau peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.

Tujuannya untuk percepatan layanan sinkronisasi rancangan dan/atau peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan Pancasila, kata Kemas Akhmad.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024