Banda Aceh (ANTARA) - DPD Demokrat Aceh membantah terkait adanya unggahan foto penolakan kedatangan bakal calon Presiden Anies Baswedan ke Aceh yang telah beredar luas di media sosial Tiktok, itu merupakan hoaks dan fitnah terhadap partai demokrat.
"Postingan tersebut mengatasnamakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh Muslim," kata Juru Bicara Partai Demokrat Aceh Firdaus Noezula, di Banda Aceh, Senin.
Firdaus menjelaskan akhir-akhir ini beredar sebuah postingan media sosial Tiktok yang mengatakan Demokrat melarang salah satu calon presiden untuk datang ke Aceh, atas nama Sekjen dan Ketua DPD Demokrat Aceh.
Berdasarkan pantauan tim media Demokrat, postingan tersebut sudah tersebar di berbagai platform media komunikasi seperti Whatsapp group.
Firdaus memastikan postingan tersebut adalah bohong dan fitnah yang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak citra Demokrat di Aceh.
“Postingan tersebut adalah fitnah dan berita bohong," ujarnya.
Dirinya menegaskan Sekjen dan Ketua DPD Demokrat Aceh tidak pernah mengeluarkan statement kebencian seperti itu. Maka ini sengaja dibuat untuk merusak citra Demokrat di tanah rencong.
Firdaus menambahkan Demokrat sangat menghargai perbedaan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam tatanan demokrasi, sehingga segala hal yang berpotensi merusak demokrasi dan keharmonisan dalam masyarakat harus dihindari dan pelaku ditindak tegas.
“Kami sangat menghargai perbedaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam sistem demokrasi, khususnya di Aceh. Apabila ada yang ingin mengadu domba, maka upaya ini harus dicegah dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kata Firdaus, Demokrat sudah melaporkan akun yang memposting informasi hoaks tersebut ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo RI untuk kemudian di check dan ditindak tegas.
Tak cukup sampai di situ, Demokrat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyebar berita bohong dan fitnah tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut. Kami meminta kasus ini diusut tuntas oleh Polda Aceh," demikian Firdaus Noezula.
"Postingan tersebut mengatasnamakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh Muslim," kata Juru Bicara Partai Demokrat Aceh Firdaus Noezula, di Banda Aceh, Senin.
Firdaus menjelaskan akhir-akhir ini beredar sebuah postingan media sosial Tiktok yang mengatakan Demokrat melarang salah satu calon presiden untuk datang ke Aceh, atas nama Sekjen dan Ketua DPD Demokrat Aceh.
Berdasarkan pantauan tim media Demokrat, postingan tersebut sudah tersebar di berbagai platform media komunikasi seperti Whatsapp group.
Firdaus memastikan postingan tersebut adalah bohong dan fitnah yang sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak citra Demokrat di Aceh.
“Postingan tersebut adalah fitnah dan berita bohong," ujarnya.
Dirinya menegaskan Sekjen dan Ketua DPD Demokrat Aceh tidak pernah mengeluarkan statement kebencian seperti itu. Maka ini sengaja dibuat untuk merusak citra Demokrat di tanah rencong.
Firdaus menambahkan Demokrat sangat menghargai perbedaan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam tatanan demokrasi, sehingga segala hal yang berpotensi merusak demokrasi dan keharmonisan dalam masyarakat harus dihindari dan pelaku ditindak tegas.
“Kami sangat menghargai perbedaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam sistem demokrasi, khususnya di Aceh. Apabila ada yang ingin mengadu domba, maka upaya ini harus dicegah dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kata Firdaus, Demokrat sudah melaporkan akun yang memposting informasi hoaks tersebut ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo RI untuk kemudian di check dan ditindak tegas.
Tak cukup sampai di situ, Demokrat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyebar berita bohong dan fitnah tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut. Kami meminta kasus ini diusut tuntas oleh Polda Aceh," demikian Firdaus Noezula.