Padang (ANTARA) -
Kualitas udara di Padang, Sumatera Barat menurun karena paparan kabut asap hingga mendekati ambang batas tidak sehat pada Rabu pagi.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Asben Hendri di Padang, Rabu menyebut berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari aplikasi ISPUNet milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (PM2.5) mencapai angka 81.
 
"Angka 81 menunjukkan kualitas udara masih dalam kategori sedang. Namun memang sudah mendekati tidak sehat. Berdasarkan ISPUNet, kualitas udara masuk kategori tidak sehat bila mencapai angka 101," katanya.

Asben mengatakan PM2.5 bisa berbahaya untuk manusia karena dapat menembus masuk ke bagian dalam jaringan tubuh lewat aliran darah melalui hidung dan mulut. Karena itu untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diimbau menggunakan masker.
 
"Gunakan masker untuk luar ruangan terutama bagi pengendara motor," katanya.
 
Ia menyebut menurunnya kualitas udara tersebut akibat kabut asap dari provinsi tetangga yang terbawa angin hingga ke Sumbar.
 
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kehutanan. Dalam 12 jam terakhir, tidak ada kebakaran lahan dan hutan di Sumbar yang bisa menyebabkan kabut asap," katanya.
 
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi membenarkan hal tersebut. Berdasarkan aplikasi SiPongi milik KLHK yang menjadi rujukan keberadaan titik panas (hot spot) dalam 12 jam terakhir hanya satu titik warna kuning (tingkat kepercayaan 30-78 persen) yang terpantau di Pesisir Selatan.
 
"Dua hari terakhir memang ada kebakaran lahan di Dharmasraya dan Agam. Namun petugas di lapangan bisa dengan cepat memadamkan api. Dalam 12 jam terakhir tidak ada lagi titik api (fire spot) yang terpantau," ujarnya.
 
Ia mengimbau masyarakat dan perusahaan pemilik lahan untuk tidak menggunakan cara membakar dalam membersihkan lahan karena kondisi kering akibat tidak ada hujan seminggu terakhir membuat api mudah menjalar.

Pewarta : Miko Elfisha
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024