Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang memberdayakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di enam wilayah kerja Provinsi Sumatera Selatan untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing tanpa izin atau ilegal.
"Pemberdayaan Timpora di enam wilayah itu meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Selasa.
Untuk memberdayakan Timpora, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri.
Dengan koordinasi intensif, kata dia, petugas Kantor Imigrasi Palembang bersama anggota Timpora di wilayah kerja enam kabupaten/kota bisa menutup celah masuknya tenaga kerja asing secara ilegal dan penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus mengatakan kedatangan orang asing ke daerah harus memberikan manfaat atau nilai lebih bagi perekonomian.
Oleh karena itu, lanjut dia, kedatangan tenaga kerja asing memerlukan pengawasan secara ketat untuk memastikan sesuai dengan aturan.
Keberadaan orang asing perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait risiko-risiko atau kerawanan yang diakibatkan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.
"Investasi asing memang diperlukan untuk membangun suatu daerah, namun dampak negatifnya juga perlu diwaspadai. Maka dari itu pengawasan yang terukur dan tidak berlebihan perlu dilakukan Timpora," ujar Herdaus.
"Pemberdayaan Timpora di enam wilayah itu meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Selasa.
Untuk memberdayakan Timpora, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri.
Dengan koordinasi intensif, kata dia, petugas Kantor Imigrasi Palembang bersama anggota Timpora di wilayah kerja enam kabupaten/kota bisa menutup celah masuknya tenaga kerja asing secara ilegal dan penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus mengatakan kedatangan orang asing ke daerah harus memberikan manfaat atau nilai lebih bagi perekonomian.
Oleh karena itu, lanjut dia, kedatangan tenaga kerja asing memerlukan pengawasan secara ketat untuk memastikan sesuai dengan aturan.
Keberadaan orang asing perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait risiko-risiko atau kerawanan yang diakibatkan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.
"Investasi asing memang diperlukan untuk membangun suatu daerah, namun dampak negatifnya juga perlu diwaspadai. Maka dari itu pengawasan yang terukur dan tidak berlebihan perlu dilakukan Timpora," ujar Herdaus.