Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanweil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menurunkan tim untuk verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas di setiap kabupaten dan kota dalam provinsi itu.
"Untuk melakukan jemput bola tersebut disiapkan tim dari Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang turun langsung melakukan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Menurut dia, kegiatan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas pada pertengahan September 2023 ini dilakukan di Kota Pagaralam, guna memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Saya mengapresiasi komitmen dan langkah nyata dari Sub Bidang Pelayanan AHU yang turun langsung melakukan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas untuk mencegah hilangnya kewarganegaraan anak Indonesia yang lahir dari pernikahan campuran dengan warga negara asing," ujar Ilham.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel Yenni menjelaskan kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU itu sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang pelayanan hukum.
“Kami tidak henti-hentinya menyatakan komitmen untuk melaksanakan target kinerja ini dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ujar Yenni.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam, Fahrozi, terungkap satu orang warga kota tersebut yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dan melahirkan dua orang anak yang menetap di negara tersebut.
Kedua anak dari pernikahan campuran WNA dengan WNI itu belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Pagaralam karena sedang proses pengurusan Avidavit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, kata Yenni.
"Untuk melakukan jemput bola tersebut disiapkan tim dari Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang turun langsung melakukan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Menurut dia, kegiatan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas pada pertengahan September 2023 ini dilakukan di Kota Pagaralam, guna memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Saya mengapresiasi komitmen dan langkah nyata dari Sub Bidang Pelayanan AHU yang turun langsung melakukan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas untuk mencegah hilangnya kewarganegaraan anak Indonesia yang lahir dari pernikahan campuran dengan warga negara asing," ujar Ilham.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel Yenni menjelaskan kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU itu sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang pelayanan hukum.
“Kami tidak henti-hentinya menyatakan komitmen untuk melaksanakan target kinerja ini dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ujar Yenni.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam, Fahrozi, terungkap satu orang warga kota tersebut yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dan melahirkan dua orang anak yang menetap di negara tersebut.
Kedua anak dari pernikahan campuran WNA dengan WNI itu belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Pagaralam karena sedang proses pengurusan Avidavit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, kata Yenni.